Advertisement
Dianggap Halangi Penyidik KPK, Polri Bisa Perburuk Pemberantasan Korupsi
Pekerja memperbaiki tulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Perawatan itu dilakukan setelah sebelumnya tulisan tersebut rusak akibat sejumlah aksi demo di depan gedung KPK beberapa waktu lalu. - Antara/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir menyebutkan Polri menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ini akan berdampak sistemik pada proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Muzakkir menanggapi adanya tim penyidik KPK yang gagal melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga dihalangi anggota Polri saat berencana menangkap seorang politisi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Advertisement
"Apa yang dilakukan Polri terhadap penyidik KPK itu tidak baik, bisa berdampak buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pemberantasan korupsi," tuturnya, Jumat (10/1/2020).
Dia meminta agar Polri bersikap professional dan tidak lagi menghalang-halangi penyidik KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Polri dan KPK harus bersinergi, karena kedua institusi itu merupakan lembaga penegak hukum.
"Harusnya mereka bersinergi, bukan bersikap untuk saling menghalang-halangi," katanya.
Muzakkir mendesak Polri agar membawa anggota Polri yang menghalang-halangi penyidik KPK itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diproses lebih lanjut, karena apa yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut bisa membuat citra Kepolisian semakin buruk di masyarakat.
"Bawa anggota yang menghalang-halangi KPK itu ke Propam," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Studi Ungkap Vape Bisa Hantarkan Logam Beracun ke Paru-Paru
- Cara Cegah Batuk Pilek Saat Cuaca Ekstrem Menurut Kemenkes
- Beasiswa Kuliah ke Malaysia Dibuka, Ini Syarat dan Link Daftarnya
- PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bantul, Ini Wilayahnya
- Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya
- Pemerintah Siapkan 10 Kota Baru untuk Program 3 Juta Rumah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 18 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement








