Advertisement
Harta Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang Jadi Tersangka Suap Mencapai Rp12 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tercatat memiliki tota harta kekayaan senilai Rp12.812.000.000. Wahyu Setiawan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Wahyu terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak.
Advertisement
Dia terakhir kali melaporkan hartanya pada 30 Maret 2019 untuk periodik 2018 dengan kapasitasnya sebagai komisioner KPU.
Dalam LHKPN, harta tidak bergerak Wahyu tercatat senilai total Rp3.350.000.000 berupa tanah dan bangunan yang seluruhnya terletak di Banjarnegara hasil harta warisan.
Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil Toyota Innova, Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, motor Honda Vario, Yamaha F1 ZR, dan Vespa Sprint dengan nilai total seluruhnya Rp1.025.000.000.
Dalam LHKPN, Wahyu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp715.000.000, kas dan setara kas Rp4.980.000.000 serta harta lainnya Rp2.742.000.000. Dia tercatat tak memiliki utang sehingga sub total hartanya mencapai Rp12.812.000.000.
Adapun harta Wahyu pada laporan LHKPN sebelumnya sebesar Rp11.446.000.000, yang disampaikan pada 16 Mei 2018 untuk periodik tahun 2017.
Penetapan Wahyu sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.
Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur usai menjalani pemeriksaan intensif terkait perkara dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Sementara tersangka lain, mantan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka terduga pemberi suap, Saeful ditahan di rutan gedung KPK lama, kavling C1, sedangkan caleg PDIP Harun Masiku masih buron.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya diduga menerima suap dengan tujuan agar politisi PDIP Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu (PAW) di DPR atas Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
Namun, dalam rapat pleno KPU nama pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.
Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu menerima Rp400 juta yang akan diterima melalui Agustiani.
Adapun sumber dana Rp400 juta melalui perantara yang diduga ditujukan pada Wahyu itu masih didalami KPK.
Wahyu Setiawan dan Agustiani lantas disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement