Advertisement
Kapolri Terbitkan Surat Penanganan Tindak Korupsi di Wilayah Pemda
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) tentang prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat. Surat tersebut tertuang dalam Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi dikeluarkannya surat telegram tersebut. "Iya," kata Komjen Sigit saat dihubungi, Sabtu (4/1/2019) malam.
Advertisement
Ia menyebut tujuan penerbitan surat telegram ini adalah untuk menjelaskan tentang tindakan yang harus dihindari guna mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.
"Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," katanya.
BACA JUGA
Surat tersebut berisi poin-poin yakni langkah-langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 1 Desember 2025
- Th-Ree Legacy Jadi Momen 3 Brand Rayakan Usia Tiga Dekade
- Pelaku Pasar Optimistis, IHSG Menguat di Awal Pekan
- KPK Sita Senpi dari Kantor Kontraktor Proyek MRMP Ponorogo
- Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.415.000 per Gram, Ini Daftar Harganya
- Sri Lanka Darurat Banjir, 334 Tewas dan 370 Hilang
- Penulis Ingin Orisinalitas Karya Tetap Terjaga Saat Difilmkan
Advertisement
Advertisement




