Advertisement
PNS yang Rumahnya Kebanjiran Boleh Ambil Cuti Khusus
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11). - ANTARA/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bencana banjir mulai melanda sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengambil cuti jika rumahnya kebanjiran atau terdampak banjir.
Advertisement
“Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting,” katanya melalui pesan instan, Kamis (2/1/2019).
Tjahjo menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria cuti karena alasan penting. Salah satunya terdampak bencana alam.
BACA JUGA
Lamanya cuti tersebut maksimal 1 bulan. Pimpinan instansi yang akan menilai berapa lama PNS bisa mengambil hak tersebut.
“Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil-genap untuk semua kendaraan roda empat selama banjir masih terjadi di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Fahri Siregar mengemukakan bahwa sejak 1-2 Januari 2020, Kepolisian tidak menindak para pengendara kendaraan roda empat yang telah melanggar aturan ganjil-genap. Pasalnya, Fahri menjelaskan bahwa banyak pengendara roda empat yang berusaha mencari jalan agar tidak terkena dampak banjir di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
“Sejak kemarin (1/1/2020), hingga hari ini Kamis (2/1/2020), sistem ganjil-genap untuk pagi dan sore kami tiadakan,” tuturnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 29 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




