Advertisement
PNS yang Rumahnya Kebanjiran Boleh Ambil Cuti Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bencana banjir mulai melanda sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengambil cuti jika rumahnya kebanjiran atau terdampak banjir.
Advertisement
“Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting,” katanya melalui pesan instan, Kamis (2/1/2019).
Tjahjo menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria cuti karena alasan penting. Salah satunya terdampak bencana alam.
Lamanya cuti tersebut maksimal 1 bulan. Pimpinan instansi yang akan menilai berapa lama PNS bisa mengambil hak tersebut.
“Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil-genap untuk semua kendaraan roda empat selama banjir masih terjadi di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Fahri Siregar mengemukakan bahwa sejak 1-2 Januari 2020, Kepolisian tidak menindak para pengendara kendaraan roda empat yang telah melanggar aturan ganjil-genap. Pasalnya, Fahri menjelaskan bahwa banyak pengendara roda empat yang berusaha mencari jalan agar tidak terkena dampak banjir di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
“Sejak kemarin (1/1/2020), hingga hari ini Kamis (2/1/2020), sistem ganjil-genap untuk pagi dan sore kami tiadakan,” tuturnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement