Advertisement
Dewas KPK Tunggu Perpres Tata Kerja Pimpinan KPK Terbit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, saat ini, pemerintah masih menyusun draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.
Perpres itu adalah turunan dari UU No.19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
"Mengenai draf perpres ini Dewas akan diskusi dalam rapat yang direncanakan dalam minggu ini," tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (30/12/2019).
Hanya saja, dia tidak memperinci kapan rapat tersebut akan digelar. Adapun sejumlah anggota Dewas KPK saat ini masih cuti.
Albertina juga tidak tahu kapan perpres akan diterbitkan Jokowi terutama soal pelaksanaan anggota Dewas KPK. Apalagi, Dewas sudah resmi dilantik pada Jumat (20/12/2019).
"Jadi sabar dulu," kata dia.
Dewas KPK menanti terbitnya perpres untuk dapat menjalankan pelaksanaan tugasnya secara keseluruhan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan pihaknya harus menunggu perpres dari Joko Widodo selaku presiden untuk melihat secara utuh gambaran kerja Dewas KPK.
"Sesuai dengan undang-undang, kami masih menunggu perpres yang mengatur tentang organ di KPK. Organ pendukung Dewan Pengawas. Itu diatur dengan Perpres. Jadi, kita tunggu," katanya.
Hal ini lantaran belum ada aturan turunan dari UU No.19/2019 tentang KPK sebagai dasar terbentuknya dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.
Adapun pada Pasal 37C UU No.19/2019 tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan perpres.
Menurut Tumpak, setelah terbitnya perpres maka pihaknya akan segera menyusun struktur organisasi dewas dan buku manual. Kemudian menyusun aturan mengenai hubungan kerja antar sesama anggota dewas dan hubungan kerja dengan pimpinan KPK.
"Tentunya kami juga akan melihat perpres yang akan diterbitkan Presiden yang mengatur tentang organ dewan pengawas," ujar Tumpak.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa pelaksanaan dewas ke depan akan mengikuti perintah UU baru KPK.
Dewas KPK, menurutnya, akan mengawasi pelaksanaan tugas dan KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
Selanjutnya, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
"Itulah target kami."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
Advertisement