Advertisement
Ahmad Dhani Bebas dari Penjara Lima Hari Lagi, Ribuan Orang Akan Gelar Penyambutan
Ahmad Dhani. - Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Musisi dan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani akan bebas dari penjara lima hari lagi. Hal itu diungkapkan pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
"Iya benar [tanggal 30 bebas]," kata Hendrasam Marantoko saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/12/2019).
Advertisement
Menurut Hendrasam, nantinya ribuan orang yang terdiri dari teman dan penggemar Ahmad Dhani akan hadir di Rutan Cipinang untuk menjemput suami Mulan Jameela itu bebas dari penjara.
"Kita sudah bentuk panitia untuk jemput dia. Mungkin nanti ada ribuan orang. Salah satunya teman artis dan fansnya akan datang buat menyambut Dhani," ungkap Hendrasam.
BACA JUGA
Tidak hanya itu, teman di partai politik dan para relawan dipastikan turut hadir menyambut Ahmad Dhani.
"Dari teman artis Ahmad Dhani aja udah ratusan ya kan, ditambah teman partai Gerindra juga dari relawan dan fansnya juga," pungkasnya.
Diketahui Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pentolan band Dewa itu mengajukan banding dan hukumannya jadi satu tahun penjara. Sedangkan dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis setahun penjara. Dia kemudian banding dan hukumannya jadi percobaan 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini
- Bekuk Kamerun, Kongo Vs Nigeria di Final Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Pemkab Bantul Lakukan Verifikasi Koperasi, 35 Terancam Dibubarkan
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja dan Sleman, Jumat 14 Nov 25
- Dinkop Sleman Susun Level UMKM untuk Genjot Naik Kelas
- KPH Notonegoro Kembali Jadi Nakhoda Pirukunan Tuwanggana DIY
Advertisement
Advertisement





