Bareskrim Sita 300 Dokumen Ekspor, Dugaan Pelanggaran Fatty Matter

Newswire
Newswire Jum'at, 26 Juni 2026 01:47 WIB
Bareskrim Sita 300 Dokumen Ekspor, Dugaan Pelanggaran Fatty Matter

Bareskrim Polri menyita 300 dokumen ekspor dan memeriksa 87 kontainer terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memperkuat penyidikan dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter dengan memeriksa puluhan kontainer dan menyita ratusan dokumen ekspor. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan data ekspor dengan dokumen kepabeanan serta kondisi barang yang berada di lapangan.

Pemeriksaan berlangsung di kawasan Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Terminal Kalibaru Raya Kavling B Nomor 1, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang tengah ditangani.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS).

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data ekspor yang telah dikantongi penyidik dengan dokumen kepabeanan serta barang yang menjadi objek penyidikan.

“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujarnya.

Selain melakukan pengecekan fisik kontainer, penyidik juga menyita sebanyak 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter.

Setyo menjelaskan, dokumen yang diamankan tidak hanya berkaitan dengan PT Mitra Mentari Sentosa, tetapi juga mencakup sejumlah perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan aktivitas ekspor komoditas tersebut.

Seluruh dokumen yang telah disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian kegiatan ekspor yang menjadi objek penyidikan. Hasil analisis tersebut nantinya akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” katanya.

Setyo menambahkan, penyidikan kasus dugaan pelanggaran ekspor fatty matter ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 April 2026.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ekspor yang menjadi objek penyelidikan.

Seiring berjalannya proses penyidikan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti lain guna memperjelas dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan kegiatan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online