Advertisement

Kemenhub Lakukan Tes Urine di Sejumlah Bandara

Ropesta Sitorus
Minggu, 22 Desember 2019 - 00:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kemenhub Lakukan Tes Urine di Sejumlah Bandara Sebuat pesawat Emirates Airlines mendarat di Landasan Pacu atau Runway 3 setelah resmi dioperasikan pertama kalinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (20/12/2019). - ANTARA / Muhammad Iqbal

Advertisement

Harianjogja..com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meggelar tes urine secara acak atau Random Check RUN (Rapid Urine Napza) di sejumlah bandar udara, di tengah peningkatan lalu lintas pada periode libur akhir tahun.

Cek urine yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub ini sebagai upaya untuk memastikan awak penerbangan bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) selama bertugas termasuk saat liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Advertisement

Awak penerbangan yang menjalani tes urine terdiri dari pilot, pramugari (Flight Attendant), petugas Flight Operation Officer (FOO) dan petugas  Pemandu Lalu Lintas Penerbangan (ATC).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menegaskan, salah satu syarat wajib bagi seluruh awak penerbangan adalah bebas dari narkoba. Kemenhub akan memberi sanksi tegas jika ada awak penerbangan yang terbukti menggunakan narkoba.

“Tidak hanya saat angkutan Nataru, tapi kapan pun mereka akan terbang harus bebas dan bersih dari narkoba. Bersih dan bebas dari Narkoba menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyedia jasa layanan penerbangan,” kata Polana di Jakarta, Sabtu (21/12/2019). 

Kepala Balai Kesehatan Penerbangan, Sri Murani Ariningsih mengatakan, berdasarkan hasil tes, tidak ada temuan mayor terkait awak penerbangan yang mengunakan obat terlarang. 

“Kami telah melakukan random check RUN (Rapid Urine Napza) di bandar udara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandar Udara Juanda Surabaya, Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar dan Bandar Udara Hasanuddin Makasar, dan tidak ditemukan awak penerbangan yang menggunakan obat terlarang,” tuturnya.

Kewajiban bagi awak penerbangan yang bebas dan bersih dari penyalahgunaan dan penggunaan Narkoba diatur dalam CASR atau Civil Aviation Safety Regulation yaitu CASR 121.535 tentang Pemeriksaan Medis untuk Pilot, Kru Kabin, dan engineer sebelum melakukan tugas, CASR 91.17 tentang Alkohol Atau Narkoba, dan CASR 61.15 tentang Pelanggaran yang Melibatkan Alkohol atau Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Dlingo Bantul Membunuh Mantan Pacar dan Buang Jenazahnya ke Pantai, Ini Pengakuannya

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement