Advertisement
Ngabalin: Pengisi Posisi Dewan Pengawas KPK Adalah Manusia Setengah Dewa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kandidat yang bakal mengisi posisi Dewan Pengawas KPK diklaim bukan sembarang orang.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diisi oleh manusia setengah dewa.
Advertisement
Ngabalin meyakini kalau orang-orang yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukanlah sembarang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Dewan Pengawas KPK terdiri dari satu orang sebagai ketua dan empat lainnya menjadi anggota.
"Lima orang dewasa, satu ketua dan empat anggota adalah manusia separuh dewa sifatnya (karena) urusan duniawinya sudah selesai," kata Ngabalin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Ngabalin tidak menampik apabila Jokowi akan merekrut sosok yang memiliki latar belakang pendidikan hingga umur yang beragam. Apalagi menurutnya bukan tidak mungkin kalau Jokowi memanggil sosok milenial untuk menjadi anggota Dewas KPK.
"Saya punya keyakinan di kantong presiden itu enggak akan meleset," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, susunan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dirampungkan. Ia menyebut lima anggota Dewas KPK itu terdiri dari berbagai latar belakang.
"Hanya lima (Dewas KPK). Ada dari hakim, dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana saya kira itu namanya," ujar Jokowi saat berbincang-bincang dengan awak media di Novotel, Balikpapan, Rabu (18/12/2019).
Hanya saja Jokowi enggan menyebut nama dari lima orang anggota Dewas KPK. Namun ia memastikan orang-orang yang dipilih menjadi Dewan Pengawas KPK merupakan orang-orang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement