Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Pendidikan Berbasis AI
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Ilustrasi - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, mencatat peningkatan jumlah kepulangan warga negara Indonesia. ANTARA/HO-KBRI Phnom Penh/am.
Harianjogja.com, JAKARTA — Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh mengumumkan kabar penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja. Pemerintah setempat menyetujui penghapusan denda overstay bagi ratusan WNI yang melampaui izin tinggal.
Dalam keterangan resminya, KBRI menyebutkan sebanyak 460 WNI terbaru mendapatkan pembebasan denda. Dengan penambahan tersebut, total WNI yang telah menerima kebijakan serupa kini mencapai 4.677 orang.
Kebijakan ini dinilai sangat membantu proses pemulangan WNI ke tanah air. Selain membebaskan dari kewajiban membayar denda sebesar 10 dolar AS per hari, langkah tersebut juga mempercepat prosedur administrasi deportasi yang biasanya memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Otoritas Imigrasi Kamboja meminta para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda agar segera membeli tiket dan kembali ke Indonesia paling lambat akhir April 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses kepulangan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala baru.
Untuk mendukung proses tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh juga terus mengoptimalkan penerbitan dokumen perjalanan sementara berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Hingga saat ini, lebih dari 2.600 dokumen telah diterbitkan bagi WNI yang tidak memiliki paspor.
Dalam tiga bulan terakhir, KBRI mencatat telah memfasilitasi kepulangan lebih dari 3.100 WNI dari Kamboja. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah Kamboja juga memperketat aturan terkait kejahatan siber. Pada 7 April 2026, negara tersebut resmi mengesahkan undang-undang anti-penipuan daring dengan sanksi berat, mulai dari denda hingga ratusan ribu dolar AS hingga hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku.
Seiring dengan perkembangan tersebut, KBRI mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri, khususnya yang menjanjikan gaji tinggi namun dengan persyaratan tidak masuk akal.
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Langkah ini penting guna menghindari risiko penipuan maupun pelanggaran hukum di negara tujuan.
Dengan adanya kebijakan penghapusan denda ini, diharapkan seluruh WNI yang terdampak dapat segera kembali ke Indonesia dengan aman dan tertib, sekaligus mengurangi potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Kasus suap Rejang Lebong berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pejabat Pemkot Bengkulu.
LeBron James bergabung dengan Philadelphia 76ers dan menargetkan membawa klub tersebut meraih gelar juara NBA kelima dalam kariernya.
PAN Kota Jogja menuntaskan Rakerda 2026 dengan lima komitmen utama untuk memperkuat konsolidasi dan menyiapkan strategi menghadapi Pileg serta Pilwalkot.
Kimi Antonelli tak terkejut Ferrari dan McLaren mendominasi GP Hungaria 2026. Lando Norris merebut pole position pertamanya musim ini.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab memperketat pengawasan SOP dan mendorong seluruh pengelola melengkapi perizinan.