Advertisement
Gauli Anak Kandung Sampai Hamil 6 Bulan, Daeng Juga Ingin Menikahi Anaknya
Ilustrasi pemerkosaan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SULAWESI SELATAN - Perbuatan zina antara ayah dengan anak kandung terjadi di Dusun Ballaparang Desa Galesong Kabupaten Takala, Sulawesi Selatan. Taruddin Daeng Tompo, 50, tega menggauli anak kandungnya bernisial BG, 15, hingga hamil enam bulan. Daeng Tompo bahkan mengutarakan niatnya untuk menikahi anak gadisnya sendiri.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, H Hasid Hasyim Palagai, mengatakan mengatakan pernikahan dengan anak kandung atau sedarah itu hukumnya haram.
Advertisement
"Iya yang jelas ini hukumnya haram. Karena anak kandung itu adalah salah satu orang yang tidak bisa dinikahi. Dikarenakan ini termasuk pernikahan sedarah yang dilarang dalam agama Islam,” jelasnya.
Hasid Hasyim Palagai menambahkan, Insiden ayah hamili anak kandung sendiri telah menjadi aib besar khususnya di Kabupaten Takalar dan tentunya ini sangat disayangkan sebagai seorang ayah kepada putrinya sendiri.
BACA JUGA
“Tentunya ini sudah menjadi aib, khususnya di Kabupaten Takalar dan sangat menyayangkan segaris bapak adalah pelindung bagi anaknya dan menjaganya dengan terhormat dari segala gangguan malah dia sendiri yang tega melakukan tindakan tak terpuji kepada putrinya, ini sungguh tak manusiawi,” terangya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pernikahan sedarah tidak akan diakui di Indonesia. Dari segi medis pun disebutkan bahwa pernikahan sedarah berbahaya. MUI menganggap bila mana ada penghulu atau Imam yang menikahkan ayah kandung itu dengan putrinya maka sebaiknya dicegah.
“Jadi jelas ini haram, jika mana kemudian hari ada imam atau penghulu yang berani menikahkan mereka berdua maka MUI Takalar akan tindak lanjut ke hukum dan dengan lantang kami berkata Haram dan sebaiknya cegah,” jelas Hasid.
Sebelumnya diberitakan, Inseden miris ini terjadi saat sang Ayah Taruddin memaksa putrinya untuk berhubungan badan hingga akhirnya hamil dan hendak ingin menikahinya setelah diringkus pihak aparat kepolisian karena membawa kabur anaknya dari rumah agar tidak diketahui perbuatan bejatnya oleh sang istri.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Taruddin telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari sekali dan memberi ancaman kepada putrinya agar bebas melampiaskan nafsu bejatnya itu.
Akibatnya, kini putrinya tersebut telah hamil 6 bulan. Kejadian tak senonoh itu pun akhirnya diketahui sang istri dan dilaporkannya kepada Polres Takalar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Disdikpora Temukan Siswa SMP Kulonprogo Tersandung Judol dan Pinjol
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Rusunawa Karangrejek Gunungkidul Baru Terisi 50 Persen, Ini Sebabnya
- Jadwal Layanan SIM di JCM dan Ramai Mall Jogja
- Petani Gunungkidul Diminta Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang, Bisa Pulang Pergi
- Bapemperda DPRD DIY Rampungkan Harmonisasi Tiga Raperda Strategis
- Pemkab Bantul Wajibkan Seluruh Kalurahan Mengolah Sampah Organik
- Korsleting Listrik Picu Kebakaran Kios di Pasar Seni Gabusan Bantul
Advertisement
Advertisement



