Advertisement
Gauli Anak Kandung Sampai Hamil 6 Bulan, Daeng Juga Ingin Menikahi Anaknya

Advertisement
Harianjogja.com, SULAWESI SELATAN - Perbuatan zina antara ayah dengan anak kandung terjadi di Dusun Ballaparang Desa Galesong Kabupaten Takala, Sulawesi Selatan. Taruddin Daeng Tompo, 50, tega menggauli anak kandungnya bernisial BG, 15, hingga hamil enam bulan. Daeng Tompo bahkan mengutarakan niatnya untuk menikahi anak gadisnya sendiri.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, H Hasid Hasyim Palagai, mengatakan mengatakan pernikahan dengan anak kandung atau sedarah itu hukumnya haram.
Advertisement
"Iya yang jelas ini hukumnya haram. Karena anak kandung itu adalah salah satu orang yang tidak bisa dinikahi. Dikarenakan ini termasuk pernikahan sedarah yang dilarang dalam agama Islam,” jelasnya.
Hasid Hasyim Palagai menambahkan, Insiden ayah hamili anak kandung sendiri telah menjadi aib besar khususnya di Kabupaten Takalar dan tentunya ini sangat disayangkan sebagai seorang ayah kepada putrinya sendiri.
“Tentunya ini sudah menjadi aib, khususnya di Kabupaten Takalar dan sangat menyayangkan segaris bapak adalah pelindung bagi anaknya dan menjaganya dengan terhormat dari segala gangguan malah dia sendiri yang tega melakukan tindakan tak terpuji kepada putrinya, ini sungguh tak manusiawi,” terangya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pernikahan sedarah tidak akan diakui di Indonesia. Dari segi medis pun disebutkan bahwa pernikahan sedarah berbahaya. MUI menganggap bila mana ada penghulu atau Imam yang menikahkan ayah kandung itu dengan putrinya maka sebaiknya dicegah.
“Jadi jelas ini haram, jika mana kemudian hari ada imam atau penghulu yang berani menikahkan mereka berdua maka MUI Takalar akan tindak lanjut ke hukum dan dengan lantang kami berkata Haram dan sebaiknya cegah,” jelas Hasid.
Sebelumnya diberitakan, Inseden miris ini terjadi saat sang Ayah Taruddin memaksa putrinya untuk berhubungan badan hingga akhirnya hamil dan hendak ingin menikahinya setelah diringkus pihak aparat kepolisian karena membawa kabur anaknya dari rumah agar tidak diketahui perbuatan bejatnya oleh sang istri.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Taruddin telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari sekali dan memberi ancaman kepada putrinya agar bebas melampiaskan nafsu bejatnya itu.
Akibatnya, kini putrinya tersebut telah hamil 6 bulan. Kejadian tak senonoh itu pun akhirnya diketahui sang istri dan dilaporkannya kepada Polres Takalar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Nilai Ekspor Kulonprogo di 2025 Ditarget Tembus Rp235 Miliar
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
- Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Advertisement