Advertisement
Beda dengan Jokowi, Puan Maharani Anggap Hukuman Mati Langgar HAM
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah terpidana hukuman mati diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016). - Antara/Idhad Zakaria
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja diberlakukan pada kejahatan tertentu, misalnya korupsi. Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Puan menegaskan hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak. Itu kan sudah ada undang-undangnya. Ya kita ikuti saja lah undang-undang tersebut. Jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat tapi kemudian melanggar undang-undang,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Advertisement
Jokowi berlandaskan pada Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sementara itu terkait Pilkada 2020, Puan yang juga Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan partainya akan melihat profil lebih jauh para calon yang ingin diusung.
Apalagi Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mantan koruptor baru bisa ikut pilkada setelah mereka melewati jangka lima tahun setelah bebas dari tahanan.
“Kami carilah orang yang lebih punya rekam jejak yang baik dan diterima oleh masyarakat,” jelas Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Masjid Jogokariyan Siap Tekan Produksi Sampah dari Takjil Ramadan
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Banding PSS Sleman Ditolak, Penonton Boleh Datang Tanpa Atribut
- Buffet Ramadan Greenhost Sajikan Cita Rasa East-West
- Peredaran Sabu Rp26 Miliar Dikendalikan Narapidana
- Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi Bahas Pangan dan Industri
- Tiga Remaja Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jetis Bantul
- Puskesmas Kasihan II Bantul Padukan Layanan Medis dan Tradisional
- Sego Berkat Gunungkidul Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Advertisement
Advertisement







