Advertisement
Mendikbud Nadiem Makarim Sebut 2020 Jadi Tahun terakhir Penyelenggaraan UN, Ini Gantinya
Mendikbud Nadiem Makarim saat acara Lepas Sambut di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (23/10/2019). - Suara.com/Arya Manggala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Baru menjabat sebulan lebih, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membuat kebijakan kontroversial. Ia menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Salah satunya kebijakan terbaru mengenai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) dan Ujian Nasional atau UN.
Nadiem mengatakan pada tahun 2020 penyelenggaraan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Advertisement
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
"Kita memberikan kemerdekaan dari guru bagi guru-guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan penilaian yang lebih holistik yang benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita bukan hanya atau khayalan saja," kata Nadiem Makarim dalam rapat koordinasi bersama Menko PMK dan Kadisdik seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
BACA JUGA
Jika kepala dinas pendidikan di daerah sudah terlanjur mengajukan anggaran untuk USBN, anggaran tersebut bisa dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, serta meningkatkan kualitas pembelajaran.
Sementara untuk UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.
"Ini sudah menjadi beban stres bagi banyak sekali siswa guru dan orang tua karena sebenarnya ini berubah menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu, padahal maksudnya ujian nasional berstandar nasional adalah untuk mengakses sistem pendidikan,” jelas Nadiem.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah misalnya kelas 4, 8, 11, sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," imbuh Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
371 Ribu Kendaraan Masuk DIY hingga Hari Keempat Operasi Lilin
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Bernardo Tavares Resmi Nahkoda Baru Persebaya Surabaya
- Borobudur Target 170 Ribu Wisatawan Saat Libur Nataru 2025
- Wali Kota Yogyakarta dan BAZNAS Antar Bantuan ke Sumatera
- Mercedes-Benz Bayar US$149,6 Juta Akhiri Kasus Emisi
- Peringkat FIFA: Indonesia Tetap di Posisi 122, Thailand Teratas
- Mitsubishi Pajero 2026 Muncul, Siap Tantang Land Cruiser
- John Herdman Tolak Honduras, Media Sebut PSSI Beri Tawaran Besar
Advertisement
Advertisement



