Advertisement
ICJR Nilai Hukuman Mati untuk Koruptor Tidak Akan Efektif
Seniman asal Aceh, Rasyidin Wig Maroe menampilkan pertunjukan pantomim di hadapan siswa SD Negeri Mojosongo VI Solo, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019). Aksi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia tersebut untuk mengedukasi siswa sekolah dasar agar menolak budaya korupsi - Antara/Maulana Surya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan Presiden Joko Widodo agar berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan pemberantasan korupsi, termasuk dalam menerapkan hukuman mati.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan penggunaan hukuman yang keras selama ini tidak pernah menunjukkan hasil yang diharapkan.
Advertisement
“ICJR memandang bahwa pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif jika memaksimalkan langkah-langkah pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan dan penegakan hukum agar memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” kata Anggara dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2019).
Dia menyoroti soal pernyataan Jokowi yang tidak menutup kemungkinan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus korupsi, bila dikehendaki masyarakat.
Menurut Anggara penghukuman keras seperti hukuman mati khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia justru malah tidak akan efektif.
“Namun Presiden sepertinya perlu berkali-kali diingatkan bahwa agenda melanggengkan budaya Penal Populism semacam ini merupakan penghalang terbesar dalam perumusan kebijakan rasional yang berbasis bukti [evidence-based policy],” katanya.
Dia mengatakan negara yang menduduki 20 peringkat tertinggi Indeks Persepsi Korupsi mayoritas berasal dari kawasan Australia dan Eropa seperti Denmark, Finlandia, Swedia, Swiss, Belanda, Norwegia, Inggris, dan Jerman yang nilainya mencapai kisaran antara 70 hingga 91 dari total nilai tertinggi 100.
“Sedangkan negara Tiongkok, sekalipun telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor, tidak mengalami peningkatan nilai yang signifikan," ucapnya.
Diketahui, Sejak 2015 hingga 2018 nilai Indeks Persepsi Korupsi negara Tiongkok masih berkisar antara 37 hingga 41. Nilai tersebut pun sebenarnya tidak jauh berbeda dengan nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berkisar antara 36 hingga 38 pada 2015 hingga 2018.
“Dengan demikian, data tersebut menunjukkan bahwa penggunaan hukuman mati tidak berpengaruh terhadap tren korupsi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Puskesmas Kasihan II Bantul Padukan Layanan Medis dan Tradisional
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- KAI Cek Jalur Utara Jelang Angkutan Lebaran 2026
- Fasilitas Publik Termasuk Sekolah di Bantul Pulih Seusai Gempa Pacitan
- Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
- Bantul Belum Pastikan Pagu Dana Desa 2026, Tunggu Mekanisme Penyaluran
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Draco Malfoy Jadi Ikon Imlek 2026 di China
- Petani Sewon Bantul Kendalikan Hama Padi Pakai Drone
Advertisement
Advertisement



