Advertisement
Pemberian Grasi kepada Koruptor Annas Maamun Sangat Mengecewakan
Annas Maamun - Antara/Agus Bebeng
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.
Aktivis ICW Kurnia Ramadhana menilai bahwa pemberian grasi pada mantan Gubernur Riau itu menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak memiliki komitmen antikorupsi.
Advertisement
"Untuk tahun ini saja langkah dari Presiden banyak bertentangan dengan semangat antikorupsi," ujar Kurnia, Selasa (26/11/2019).
Rentetan komitmen antikorupsi Jokowi itu di antaranya merestui calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi UU KPK, serta belum diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
"Langkah dari Presiden Joko Widodo ini mencoreng rasa keadilan masyarakat," tuturnya.
Bagaimanapun, lanjut dia, pihak yang paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana seperti Annas Mammun adalah masyarakat itu sendiri.
"Namun, sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas," kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memberikan grasi pada terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau Annas Maamun.
Anas yang juga mantan Gubernur Riau tersebut mendapat grasi dari Jokowi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan pemberian grasi tersebut.
Melalui keterangan resminya, Annas mendapat grasi dari Jokowi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi.
Ade mengatakan bahwa pemberian grasi atau pemotongan masa hukuman terhadap Annas selama satu tahun. Artinya, dia akan bebas pada tahun depan mengingat sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020," kata Ade, Selasa (26/11/2019).
Kendati demikian, Ade menuturkan bahwa denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan yang dibebankan pada Annas tetap berlaku.
"Denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," tuturnya.
Saat ini, Annas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Annas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018.
Hanya saja, upaya itu ditolak MA dan malah memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
Pada perkembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi; korporasi PT Palma Satu; dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Antisipasi Rem Blong, Polres Bantul Siapkan Tim Ganjal Ban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
- Wisatawan Keluhkan Retribusi Parangtritis, Dinpar: Klasik
- Maduro Tuduh AS Bajak Kapal Tanker Minyak Venezuela
- Filipina Tolak Tuduhan Pelatihan ISIS Pelaku Penembakan Sydney
- Mode Dewasa ChatGPT Disiapkan, Diskusi Sensitif Lebih Fleksibel
Advertisement
Advertisement




