Advertisement

Ini Hukuman untuk Polisi yang Pamer Kekayaan di Media Sosial

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 19 November 2019 - 23:17 WIB
Budi Cahyana
Ini Hukuman untuk Polisi yang Pamer Kekayaan di Media Sosial Ilustrasi - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akan menjatuhkan sanksi disiplin hingga pencopotan jabatan kepada anggotanya yang terbukti memamerkan kekayaan di medsos.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menyarankan anggota Polri memposting kegiatan berbau humanis di media sosial, bukan memamerkan harta kekayaannya.

Advertisement

Menurut Iqbal jika harta kekayaan yang dipamerkan tersebut hanya meminjam bukan milik sendiri, hal tersebut akan berdampak negatif kepada masyarakat.

"Apabila melanggar akan kami periksa dan jika terbukti benar, akan kita tindak sesuai dengan mekanisme yang ada, bisa sampai ancaman kurungan, demosi sampai ancaman jabatan," tutur Iqbal, Selasa (19/11/2019).

Menurut Iqbal anggota Polri harus menjadi contoh dan pelayan masyarakat, bukan berbangga diri memamerkan harta di media sosial.

Hal itulah, menurut Iqbal, yang menjadi alasan bagi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (ST) bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019 /DIVPROPAM.

"Kalau anggota Polri mau mengekspose di media sosial, sebaiknya hal-hal yang sangat humanis saja jika itu dilakukan bisa saja mendapatkan reward," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah Yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan

Sleman
| Jum'at, 09 Mei 2025, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement