Advertisement
Ini Hukuman untuk Polisi yang Pamer Kekayaan di Media Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akan menjatuhkan sanksi disiplin hingga pencopotan jabatan kepada anggotanya yang terbukti memamerkan kekayaan di medsos.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menyarankan anggota Polri memposting kegiatan berbau humanis di media sosial, bukan memamerkan harta kekayaannya.
Advertisement
Menurut Iqbal jika harta kekayaan yang dipamerkan tersebut hanya meminjam bukan milik sendiri, hal tersebut akan berdampak negatif kepada masyarakat.
"Apabila melanggar akan kami periksa dan jika terbukti benar, akan kita tindak sesuai dengan mekanisme yang ada, bisa sampai ancaman kurungan, demosi sampai ancaman jabatan," tutur Iqbal, Selasa (19/11/2019).
Menurut Iqbal anggota Polri harus menjadi contoh dan pelayan masyarakat, bukan berbangga diri memamerkan harta di media sosial.
Hal itulah, menurut Iqbal, yang menjadi alasan bagi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (ST) bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019 /DIVPROPAM.
"Kalau anggota Polri mau mengekspose di media sosial, sebaiknya hal-hal yang sangat humanis saja jika itu dilakukan bisa saja mendapatkan reward," kata Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement