Advertisement
Disetujui Jadi Kapolri, Segini Kekayaan Idham Azis
Idham Azis - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Berdasarkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Maret 2019 atas kekayaan yang diperoleh selama 2018, Komjen Polisi Idham Azis memiliki total kekayaan Rp5.513.808.813.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Idham melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Advertisement
Idham tercatat memiliki harta berupa sembilan tanah dan bangunan senilai Rp3.458.937.000 yang tersebar di Kota Depok, Jawa Barat dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Idham memiliki harta dua kendaraan roda empat senilai Rp730 juta terdiri atas Toyota Innova Venturer tahun 2017 dan Toyota Innova tahun 2016.
BACA JUGA
Yang bersangkutan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp490 juta serta kas dan setara kas senilai Rp834.871.813. Idham tercatat tidak memiliki utang.
Dengan demikian, total kekayaan Idham adalah Rp5.513.808.813.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyatakan bahwa seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui Idham sebagai Kapolri setelah menjalani rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Idham Aziz menjadi Kapolri," kata Herman Hery di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Hal itu dikatakannya setelah seluruh fraksi dan pimpinan Komisi III DPR melakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan terkait dengan calon Kapolri yang diajukan Presiden RI Joko Widodo.
Setelah keputusan Tingkat I itu disepakati maka pimpinan Komisi III DPR, kata Herman, pihaknya akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk bisa diambil keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (31/10/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pembunuh Ibu Kandung Asal Ponorogo Masih Diburu di Gunungkidul
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Truk Masuk Jurang di Lendah Kulonprogo, Kernet Terjepit
- THE 1O1 Hotel Hadirkan Imlek dan Ramadan 2026
- Saksi Tegaskan Hibah Sleman Tak untuk Kampanye Kustini-Danang
- Psikolog: Anak 3 Tahun Sudah Perlu Edukasi Seks
- KPK Telusuri Setoran Calon Perangkat Desa Pati
- Polres Kulonprogo Buka Operasi Progo 2026, Bagi-Bagi Helm di Wates
- Sihir dan Debut Pemain Pinjaman, Arema FC Tekuk Persijap 1-0
Advertisement
Advertisement



