Advertisement
Penyaluran Dana Desa Tahap III Dibekukan untuk Cegah Penyalahgunaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan membekukan penyaluran dana desa untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Rencana tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Prima mengatakan penyaluran dana desa pada tahap III akan dibekukan untuk mencegah pengaliran dana ke desa-desa bermasalah atau fiktif. Pembekuan ini hanya dilakukan secara sementara. Penghentian aliran dana desa juga tidak dilakukan secara menyeluruh, hanya beberapa wilayah yang diindikasikan memiliki desa-desa fiktif.
Advertisement
"Akan kami tahan dulu hingga masalah ini jelas, jangan sampai jatuh ke tangan-tangan tidak bertanggung jawab," ujarnya tanpa menyebut daerah-daerah yang dimaksud.
Prima mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap alokasi dan aliran dana desa secara detail. Kementerian Keuangan juga menunggu hasil kajian Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait pendataan desa-desa di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 145 Tahun 2018, penyaluran dana desa terbagi atas tiga tahap yang masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda. Pada tahap pertama, mereka harus memiliki peraturan daerah APBD kabupaten/kotamadya tahun anggaran berjalan.
Selain itu peraturan bupati atau walikota terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana di setiap desa juga harus dipenuhi.
Pada tahap kedua, laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun sebelumnya perlu dibuat. Adapun untuk tahap III, bupati atau walikota wajib menyertakan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan serta capaian hasil dana desa tahap II 2019.
Untuk penyaluran dana desa tahap I 2019 dilaksanakan sepanjang Januari dengan besaran 20%. Penyaluran tahap II dilaksanakan paling cepat pada Maret dan paling lambat akhir Juni dengan besaran 40%. Adapun penyaluran tahap III dilakukan paling cepat Juli dan paling lambat akhir Oktober dengan alokasi 40%.
Sementara itu, realisasi anggaran dana desa hingga 31 Oktober 2019 mencapai Rp52 triliun atau 74,2% dari pagu anggaran sebesar Rp70 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

PSIM Jogja Resmikan 30 Pemain EPA U-16, Utamakan Talenta Lokal DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement