Advertisement

Penyaluran Dana Desa Tahap III Dibekukan untuk Cegah Penyalahgunaan

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Senin, 18 November 2019 - 16:57 WIB
Budi Cahyana
Penyaluran Dana Desa Tahap III Dibekukan untuk Cegah Penyalahgunaan Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan membekukan penyaluran dana desa untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Rencana tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Prima mengatakan penyaluran dana desa pada tahap III akan dibekukan untuk mencegah pengaliran dana ke desa-desa bermasalah atau fiktif. Pembekuan ini hanya dilakukan secara sementara. Penghentian aliran dana desa juga tidak dilakukan secara menyeluruh, hanya beberapa wilayah yang diindikasikan memiliki desa-desa fiktif.

Advertisement

"Akan kami tahan dulu hingga masalah ini jelas, jangan sampai jatuh ke tangan-tangan tidak bertanggung jawab," ujarnya tanpa menyebut daerah-daerah yang dimaksud.

Prima mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap alokasi dan aliran dana desa secara detail. Kementerian Keuangan juga menunggu hasil kajian Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait pendataan desa-desa di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 145 Tahun 2018, penyaluran dana desa terbagi atas tiga tahap yang masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda. Pada tahap pertama, mereka harus memiliki peraturan daerah APBD kabupaten/kotamadya tahun anggaran berjalan.

Selain itu peraturan bupati atau walikota terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana di setiap desa juga harus dipenuhi.

Pada tahap kedua, laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun sebelumnya perlu dibuat. Adapun untuk tahap III, bupati atau walikota wajib menyertakan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan serta capaian hasil dana desa tahap II 2019.

Untuk penyaluran dana desa tahap I 2019 dilaksanakan sepanjang Januari dengan besaran 20%. Penyaluran tahap II dilaksanakan paling cepat pada Maret dan paling lambat akhir Juni dengan besaran 40%. Adapun penyaluran tahap III dilakukan paling cepat Juli dan paling lambat akhir Oktober dengan alokasi 40%.

Sementara itu, realisasi anggaran dana desa hingga 31 Oktober 2019 mencapai Rp52 triliun atau 74,2% dari pagu anggaran sebesar Rp70 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement