Advertisement
Penyaluran Dana Desa Tahap III Dibekukan untuk Cegah Penyalahgunaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan membekukan penyaluran dana desa untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Rencana tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Prima mengatakan penyaluran dana desa pada tahap III akan dibekukan untuk mencegah pengaliran dana ke desa-desa bermasalah atau fiktif. Pembekuan ini hanya dilakukan secara sementara. Penghentian aliran dana desa juga tidak dilakukan secara menyeluruh, hanya beberapa wilayah yang diindikasikan memiliki desa-desa fiktif.
Advertisement
"Akan kami tahan dulu hingga masalah ini jelas, jangan sampai jatuh ke tangan-tangan tidak bertanggung jawab," ujarnya tanpa menyebut daerah-daerah yang dimaksud.
Prima mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap alokasi dan aliran dana desa secara detail. Kementerian Keuangan juga menunggu hasil kajian Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait pendataan desa-desa di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 145 Tahun 2018, penyaluran dana desa terbagi atas tiga tahap yang masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda. Pada tahap pertama, mereka harus memiliki peraturan daerah APBD kabupaten/kotamadya tahun anggaran berjalan.
Selain itu peraturan bupati atau walikota terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana di setiap desa juga harus dipenuhi.
Pada tahap kedua, laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun sebelumnya perlu dibuat. Adapun untuk tahap III, bupati atau walikota wajib menyertakan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan serta capaian hasil dana desa tahap II 2019.
Untuk penyaluran dana desa tahap I 2019 dilaksanakan sepanjang Januari dengan besaran 20%. Penyaluran tahap II dilaksanakan paling cepat pada Maret dan paling lambat akhir Juni dengan besaran 40%. Adapun penyaluran tahap III dilakukan paling cepat Juli dan paling lambat akhir Oktober dengan alokasi 40%.
Sementara itu, realisasi anggaran dana desa hingga 31 Oktober 2019 mencapai Rp52 triliun atau 74,2% dari pagu anggaran sebesar Rp70 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Selasa 6 Januari 2026
- Wisatawan Bantul Nataru 2025 Menurun, Parangtritis Terfavorit
- Lagu Viral Tak Diberi Tulang Lagi Disebut Hoaks AI oleh Kuburan
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 6 Januari 2026
- Aturan Baru Visa AS 2026, 13 Negara Wajib Jaminan Rp235 Juta
Advertisement
Advertisement




