Polemik Kerugian Negara, Pakar Hukum Soroti Batas Risiko Bisnis
Hardjuno Wiwoho menilai batas risiko bisnis dan korupsi perlu diperjelas agar kepastian hukum terjaga tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.
Ilustrasi bayi dengan masalah kesehatan./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA – Bayi kembar siam asal Tangerang, Ardi dan Ardan akhirnye berhasil dipisahkan melalui operasi selama 10 jam pada Sabtu (16/11/2019).
Dalam operasi tersebut, tim dokter memisahkan organ hati yang menyatu. Adapun operasi disebut berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah, hari ini kami dari RSAB Harapan Kita dibantu teman-teman dari RS lain, telah berhasil melakukan operasi pemisahan kembar siam Ardi dan Ardan," ujar Direktur Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita Dr dr Didi Danukusumo, SpOG (K) dalam jumpa pers, seperti dilansir Antara, Sabtu (16/11).
Setelah operasi, Ardi dan Ardan dirawat di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) selama 7-10 hari.
Operasi tersebut, yang mencakup pemisahan bagian dada dan perut, awalnya diperkirakan memakan waktu 16 jam. Namun, operasi dapat berlangsung lebih cepat dari perkiraan.
Adapun persiapan sudah dilakukan sejak pukul 05.00 WIB, kemudian Ardi dan Ardan memasuki ruangan operasi sekitar pukul 06.18 WIB.
Selain dokter dari RSAB Harapan Kita, tim dokter yang melakukan operasi juga berasal dari beberapa rumah sakit lainnya, antara lain Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Pusat Kanker Nasional Dharmais, RSPAD Gatot Subroto.
Dokter spesialis yang dilibatkan dalam operasi hingga pemulihan di antaranya spesialis bedah anak, spesialis thoraks kardio vaskular, spesialis bedah plastik, spesialis anestesi, spesialis anak, spesialis radiologi, spesialis patologi klinik, dan spesialis rehabilitasi medik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hardjuno Wiwoho menilai batas risiko bisnis dan korupsi perlu diperjelas agar kepastian hukum terjaga tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.
Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi merujuk UNCAC. KPK menolak penghapusan total unsur kerugian negara dan membuka opsi delik pemberatan.
PDAM Tirta Handayani Gunungkidul mengeksplorasi sungai bawah tanah Ngobaran dengan target debit 40 liter per detik untuk Saptosari dan Panggang.
Agrinas Palma Nusantara memberikan beasiswa kepada 25 anak Papua Selatan untuk mengikuti pendidikan perkebunan sawit selama tiga tahun.
Dispar Kulonprogo memberlakukan permanen retribusi QRIS di Pantai Glagah dan menargetkan perluasan ke destinasi lain, termasuk Waduk Sermo.
Penyidik Satreskrim Polres Bantul menetapkan seorang pria berinisial W, 44, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan.