Advertisement
KPK Tahan Bos Dealer Mobil Mewah dalam Kasus Suap Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha Darwin Maspolim dalam kasus dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga pada 2015 dan 2016.
Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) itu ditahan seusai menjalani pemeriksaan penyidik KPK dengan kapasitasnya sebagai tersangka suap. Dia ditahan setelah menyandang status tersangka yang diumumkan pada 15 Agustus lalu.
Advertisement
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM [Darwin Maspolim] pihak dari PT WAE," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/11/2019).
Penahanan terhadap bos dealer mobil mewah itu dilakukan 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Rabu 13 November hingga 2 Desember 2019 mendatang.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK menitipkan Darwin di rumah tahanan K4 KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Febri juga mengatakan bahwa penyidik mulai mendalami soal dugaan aliran dana suap menyusul pemeriksaan Darwin hari ini.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DM sebagai tersangka. Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," ujar Febri.
Sementara itu, Darwin bungkam ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.02 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol ditutupi map, dia langsung bergegas ke mobil tahanan KPK.
Penahanan Darwin hari ini menyusul empat tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan KPK pada Oktober lalu. Dengan demikian, seluruh tersangka telah dijebloskan ke rutan dalam proses penyidikan.
KPK menahan tersangka mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno, ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Hadi dalam perkara ini berkapasitas selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
Kemudian, penahanan juga telah dilakukan pada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.
Tersangka Yul Dirga dan Jumari menempati rumah tahanan K4 KPK tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Adapun Naim Fahmi, di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan pengusaha Darwin Maspolim sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak.
Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan beralih menjadi Komisaris PT WAE di tahun berikutnya diduga menyuap keempat petugas pajak.
Hal itu dilakukan agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Adapun PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paintuntuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Darwin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement