Advertisement
Kasus Penembakan Mahasiswa dan IRT di Kendari Harus Dikawal
Personel Tim Inafis menemukan selongsong peluru saat olah TKP tertembaknya Almarhum Immawan Randi di Jalan Abdulah Silondae, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (28/9/2019). Hasil olah TKP tim Inafis menemukan 3 selongsong peluru di lokasi tewasnya mahasiswa Universitas Haluoleo, Immawan Randi dan La Ode Yusuf Wijaya. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga di Kendari tertembak. Kasusnya kini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Satu anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, September lalu.
Advertisement
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengapresiasi kerja tim Mabes Polri yang menangani kasus ini.
“Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus [penembakan] ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini,” kata Maneger, Jumat (8/11/2019).
BACA JUGA
Untuk mendukung proses hukum kasus ini, kata Maneger, LPSK sudah memutuskan perlindungan bagi sembilan orang saksi, terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban dan masyarakat.
Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik maupun pada persidangan nantinya.
Terkait perlindungan itulah, Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pertemuan di Markas Polda Sultra, Maneger Nasution diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.
Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti.
Waka Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol. Yan Sultra mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf, sejak awal dipegang Mabes Polri. Polda Sulawesi Tenggara, kata dia, memang dilibatkan.
“Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka,” katanya.
Pihaknya sangat berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini. Keterangan saksi, menurut Yan, akan bisa menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka.
“Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya,” tegas Yan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 25 Desember 2025
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY
- Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
- Lengkap! Daftar Jalur Trans Jogja Terbaru
- Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Ramai Lancar
- Agenda Akhir Tahun 2025 di Jogja, dari Museum hingga Panggung Musik
Advertisement
Advertisement



