Advertisement
Kasus Penembakan Mahasiswa dan IRT di Kendari Harus Dikawal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga di Kendari tertembak. Kasusnya kini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Satu anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, September lalu.
Advertisement
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengapresiasi kerja tim Mabes Polri yang menangani kasus ini.
“Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus [penembakan] ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini,” kata Maneger, Jumat (8/11/2019).
Untuk mendukung proses hukum kasus ini, kata Maneger, LPSK sudah memutuskan perlindungan bagi sembilan orang saksi, terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban dan masyarakat.
Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik maupun pada persidangan nantinya.
Terkait perlindungan itulah, Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pertemuan di Markas Polda Sultra, Maneger Nasution diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.
Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti.
Waka Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol. Yan Sultra mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf, sejak awal dipegang Mabes Polri. Polda Sulawesi Tenggara, kata dia, memang dilibatkan.
“Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka,” katanya.
Pihaknya sangat berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini. Keterangan saksi, menurut Yan, akan bisa menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka.
“Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya,” tegas Yan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur
Advertisement