Advertisement
Anggota Komisi III Sebut BTP & Antasari Tak Layak Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pesan instan yang dikirim berantai ke berbagai grup dan media sosial menyebutkan informasi bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas KPK.
Informasi tersebut bisa jadi hanya kabar bohong karena Presiden Jokowi masih menggodok siapa saja yang akan menjadi dewan pengawas KPK.
Advertisement
Meski begitu, Anggota Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyatakan jika kabar itu benar maka Ahok dan Antasari tidak layak menjadi dewan pengawas (dewas).
“Pertama kriteria dewan pengawas sudah diatur dalam undang-undang tidak pernah diancam pidana 5 tahun. Kedua, tidak pernah menjadi terpidana,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (6/11/2019).
Nasir menjelaskan bahwa para calon dewas harus memiliki integritas moral dan keteladanan. Baginya, masih banyak sosok yang memenuhi kriteria tersebut.
“Jadi dalam undang-undang itu kata kuncinya integritas moral dan keteladanan. Saya tidak menunjuk nama. Tinggal Presiden cari siapa yang memiliki integritas moral dan keteladanan. Apakah itu ada di kampus-kampus atau perguruan tinggi atau ada di tempat lain,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 69A tertulis ketua dan anggota dewas untuk pertama kali ditunjuk dan diangkat presiden tanpa melalui panitia seleksi.
Masih di pasal yang sama, dewas tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat, dan telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun.
Sementara pada pasal 37D tertera dewas tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena diancam penjara paling singkat 5 tahun. Dia harus berusia sedikitnya 55 tahun serta tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement