Advertisement
Anggota Komisi III Sebut BTP & Antasari Tak Layak Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pesan instan yang dikirim berantai ke berbagai grup dan media sosial menyebutkan informasi bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas KPK.
Informasi tersebut bisa jadi hanya kabar bohong karena Presiden Jokowi masih menggodok siapa saja yang akan menjadi dewan pengawas KPK.
Advertisement
Meski begitu, Anggota Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyatakan jika kabar itu benar maka Ahok dan Antasari tidak layak menjadi dewan pengawas (dewas).
“Pertama kriteria dewan pengawas sudah diatur dalam undang-undang tidak pernah diancam pidana 5 tahun. Kedua, tidak pernah menjadi terpidana,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (6/11/2019).
Nasir menjelaskan bahwa para calon dewas harus memiliki integritas moral dan keteladanan. Baginya, masih banyak sosok yang memenuhi kriteria tersebut.
“Jadi dalam undang-undang itu kata kuncinya integritas moral dan keteladanan. Saya tidak menunjuk nama. Tinggal Presiden cari siapa yang memiliki integritas moral dan keteladanan. Apakah itu ada di kampus-kampus atau perguruan tinggi atau ada di tempat lain,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 69A tertulis ketua dan anggota dewas untuk pertama kali ditunjuk dan diangkat presiden tanpa melalui panitia seleksi.
Masih di pasal yang sama, dewas tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat, dan telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun.
Sementara pada pasal 37D tertera dewas tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena diancam penjara paling singkat 5 tahun. Dia harus berusia sedikitnya 55 tahun serta tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Prakiraan BMKG Kamis 18 September 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement