Advertisement
Seorang Pria Malaysia Divonis Penjara 34 Bulan karena Bunuh Kucing dengan Mesin Cuci
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR - Seorang pria dijatuhi vonis 34 bulan penjara oleh Pengadilan Malaysia karena membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam pengering mesin cuci, demikian Kantor Berita Bernama, hukuman pertama di bawah undang-undang baru tentang kesejahteraan binatang.
Pada putusan Selasa, di mana pengadilan tinggal menunggu banding, K Ganesh (42) diperintah untuk membayar denda sebesar 40.000 ringgit atas kejahatannya, yang terekam CCTV kemudian menjadi viral di media sosial tahun lalu.
Advertisement
Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain mendorong kucing itu masuk, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.
"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk tertuduh dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata lembaga tersebut mengutip Hakim Rasyihah Ghazali.
Reuters tidak dapat langsung menghubungi Ganesh atau pengacaranya untuk dimintai komentar. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.
Tidak diketahui pasti alasan mereka memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lainnya dalam video tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Reuters
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement