Advertisement
Beda dengan Presiden, Menko Polhukam Mahfud Md Dukung Perppu KPK
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di kementerian terkait, Selasa (5/11/2019). - JIBI/Bisnis Indonesia/Rayful Mudassir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md tetap mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan Perppu KPK. Beberapa waktu lalu, Jokowi mengatakan tidak akan mengeluarkan Perppu KPK selama proses uji materi masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Jadi bagini, sejak sebelum pembentukan kabinet, kami sudah menyampaikan ke Presiden pendapat tentang perlunya Perppu," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya ada tiga jalur yang dapat ditempuh untuk menguji materi UU KPK. Ketiganya yaitu legislative review, judicial review, dan perppu. "Kami mendukung Perppu," terangnya.
Mahfud Md menyebut ada kelompok lain yang menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak mengeluarka Perppu. Alasannya situasi saat ini tidak dalam situasi darurat.
"Jadi semua masukan itu disampaikan ke Presiden dan Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu. Kenapa? Karena sudah ada judicial jeview," ujarnya.
Mahfud pun menghargai langkah Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pos Damkar Prambanan Sleman Siap Operasi, Tunggu Personel
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Pengguna Transportasi Nataru Tembus 16 Juta Orang
- Kecelakaan Lalu Lintas Gunungkidul Meningkat di 2025
- Jadi Otak Kasus Pemerasan, Anggota Polres Wonogiri Dipecat
- Prabowo: Bantuan Bencana Harus Lewat Mekanisme Resmi
- FORTUNE Indonesia 40 Under 40: Apresiasi Pemimpin Muda Berpengaruh
- Kulonprogo Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2026
- Prabowo: Bencana Sumatera Tak Perlu Status Nasional
Advertisement
Advertisement



