Advertisement

Baru 22 Rumah Makan di Kulonprogo Bayar Pajak Restoran

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 24 Oktober 2019 - 21:37 WIB
Budi Cahyana
Baru 22 Rumah Makan di Kulonprogo Bayar Pajak Restoran Ilustrasi uang. - JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo mencatat baru ada 22 rumah makan yang terdaftar sebagai wajib pajak restoran. Puluhan rumah makan lainnya diajak tertib membayar pajak restoran.

Hal itu terkuak dalam pendataan yang dilakukan BKAD. Dalam pendataan tersebut ditemukan sedikitnya 70 rumah makan yang pemiliknya belum terdaftar sebagai wajib pajak. Puluhan pemilik rumah makan itu kemudian dikumpulkan BKAD untuk diberi sosialisasi mengenai wajib pajak di Ruang Adikarto kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (24/10/2019).

Advertisement

“Sosialisasi untuk menjadikan mereka [pemilik rumah makan] sebagai wajib pajak. Selesai kegiatan mereka akan mengisi formulir untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. Jika sudah dapat wajib membayar pajak restoran sebulan sekali ke Pemkab,” ucap Kepala BKAD Kulonprogo, Triyono, di sela-sela sosialisasi, kemarin.

Triyono mengatakan para pemilik rumah makan itu sudah semestinya menjadi wajib pajak karena telah memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 7 no 3 Peraturan Daerah No.6/2011 tentang Pajak Daerah. Dalam pasal itu disebutkan tidak termasuk objek pajak restoran jika penjualannya tidak lebih dari Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.

“Mereka [pemilik rumah makan] yang kami [BKAD] undang ini semuanya punya omzet Rp5 juta lebih per bulan. Jadinya harus membayar pajak restoran,” ucapnya, kemarin. Sosialisasi ini juga sebagai upaya BKAD mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kulonprogo.

Untuk PAD khususnya di sektor pajak restoran, selama ini masih rendah. Pada 2018 misalnya, pajak restoran hanya menyumbang sebesar Rp1,9 miliar sementara total PAD untuk 10 sektor pajak di Kulonprogo pada tahun itu mencapai Rp70 miliar. Total jumlah tersebut sebenarnya belum ada separuh dari keseluruhan PAD Kulonprogo yang tercatat pada 2018 sebesar Rp203 miliar.

Di samping itu, sosialisasi ini juga sebagai pilot project untuk menghadapi kian menjamurnya rumah makan seiring beroperasinya Yogyakarta International Airport (YIA). Ke depan BKAD menggencarkan pendataan yang lebih menyeluruh ke semua rumah makan.

Erni Sulistyowati, pemilik Rumah Makan Yu Sum di kawasan Congot, Kecamatan Temon, yang ikut dalam sosialisasi tersebut mengaku agak berat dengan kewajiban pajak restoran ini. Ada kekhawatiran pembeli bakal lari karena harga yang dipatok nantinya pasti naik.

“Untuk Kulonprogo kan besaran pajak restorannya delapan persen, itu cukup tinggi dan dibebankan ke pembeli. Takutnya mereka [pembeli] kabur karena harga naik,” ujarnya. Kendati begitu, Erni menyatakan tetap mengikuti aturan yang ada.

Dia memahami pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara sehingga berharap seluruh pembeli akan dia edukasi mengenai penambahan harga di rumah makannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bolos Kerja di Hari Pertama Kerja setelah Lebaran, Pegawai Pemkab Sleman Disanksi

Sleman
| Selasa, 16 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement