Advertisement
Baru 22 Rumah Makan di Kulonprogo Bayar Pajak Restoran

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo mencatat baru ada 22 rumah makan yang terdaftar sebagai wajib pajak restoran. Puluhan rumah makan lainnya diajak tertib membayar pajak restoran.
Hal itu terkuak dalam pendataan yang dilakukan BKAD. Dalam pendataan tersebut ditemukan sedikitnya 70 rumah makan yang pemiliknya belum terdaftar sebagai wajib pajak. Puluhan pemilik rumah makan itu kemudian dikumpulkan BKAD untuk diberi sosialisasi mengenai wajib pajak di Ruang Adikarto kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (24/10/2019).
Advertisement
“Sosialisasi untuk menjadikan mereka [pemilik rumah makan] sebagai wajib pajak. Selesai kegiatan mereka akan mengisi formulir untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. Jika sudah dapat wajib membayar pajak restoran sebulan sekali ke Pemkab,” ucap Kepala BKAD Kulonprogo, Triyono, di sela-sela sosialisasi, kemarin.
Triyono mengatakan para pemilik rumah makan itu sudah semestinya menjadi wajib pajak karena telah memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 7 no 3 Peraturan Daerah No.6/2011 tentang Pajak Daerah. Dalam pasal itu disebutkan tidak termasuk objek pajak restoran jika penjualannya tidak lebih dari Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.
“Mereka [pemilik rumah makan] yang kami [BKAD] undang ini semuanya punya omzet Rp5 juta lebih per bulan. Jadinya harus membayar pajak restoran,” ucapnya, kemarin. Sosialisasi ini juga sebagai upaya BKAD mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kulonprogo.
Untuk PAD khususnya di sektor pajak restoran, selama ini masih rendah. Pada 2018 misalnya, pajak restoran hanya menyumbang sebesar Rp1,9 miliar sementara total PAD untuk 10 sektor pajak di Kulonprogo pada tahun itu mencapai Rp70 miliar. Total jumlah tersebut sebenarnya belum ada separuh dari keseluruhan PAD Kulonprogo yang tercatat pada 2018 sebesar Rp203 miliar.
Di samping itu, sosialisasi ini juga sebagai pilot project untuk menghadapi kian menjamurnya rumah makan seiring beroperasinya Yogyakarta International Airport (YIA). Ke depan BKAD menggencarkan pendataan yang lebih menyeluruh ke semua rumah makan.
Erni Sulistyowati, pemilik Rumah Makan Yu Sum di kawasan Congot, Kecamatan Temon, yang ikut dalam sosialisasi tersebut mengaku agak berat dengan kewajiban pajak restoran ini. Ada kekhawatiran pembeli bakal lari karena harga yang dipatok nantinya pasti naik.
“Untuk Kulonprogo kan besaran pajak restorannya delapan persen, itu cukup tinggi dan dibebankan ke pembeli. Takutnya mereka [pembeli] kabur karena harga naik,” ujarnya. Kendati begitu, Erni menyatakan tetap mengikuti aturan yang ada.
Dia memahami pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara sehingga berharap seluruh pembeli akan dia edukasi mengenai penambahan harga di rumah makannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
- Pengusaha Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
Advertisement

Pimpin Upacara Pemakaman Kolonel Cpl. Antonius Hermawan, Wakapuspalad: Kami Kehilangan Prajurit Terbaik
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi
- 1.475 KK di Pamekasan Terdampak Banjir
- ACC Ajari Anak-Anak Pilah Sampah dalam Lokakarya Lingkungan
- Top Ten News Harianjogja.com pada Selasa 13 Mei 2025: Dari Borobudur sampai Ledakan di Pantai Garut
- Diduga Ditembak, Kepala Keamanan Dewan Kepresidenan Libya Abdul Ghani Tewas di Tripoli
- Profil Kolonel Antonuis Hermawan Ikut Gugur di Peristiwa Ledakan Amunisi Garut
Advertisement