Advertisement
Cukai Rokok Naik, Impor Tembakau Akan Dikurangi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi berfoto bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) usai menggelar pertemuan terkait cukai rokok di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019). - Dok. Kantor Staf Kepresidenan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengurangi impor tembakau demi meningkatkan serapan produksi tembakau lokal dari petani.
Keputusan itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ketika bertemu dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Advertisement
Dalam pertemuan itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) APTI Agus Setiawan menyampaikan keluhan terkait kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok. Rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dengan Harga Jual Eceran (HJE) rokok rata-rata 35 persen.
"Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.
Petani berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena adanya penurunan penyerapan produksi tembakau dari industri rokok. Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI Agus Pamuji menuturkan pabrik tak berani menyerap banyak lantaran khawatir konsumsi rokok bakal turun saat cukai baru berlaku.
"Silakan tetap naik, tapi jangan sebesar itu," ucapnya.
Terkait hal ini, Moeldoko mengungkapkan kenaikan cukai rokok telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 serta sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, lanjutnya, pemerintah akan memangkas impor tembakau demi melindungi petani lokal.
“Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani,” ujar Moeldoko.
Adapun Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok bagi petani tembakau. Dalam skema tersebut, sebesar 2 persen hasil cukai rokok bakal dikembalikan ke petani melalui pemerintah daerah.
"Misalnya, untuk petani tembakau di Temanggung saja, nilainya bisa Rp34 miliar," sebutnya.
Untuk itu, KSP memastikan akan segera menggelar rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Hasil rapat itu nantinya akan langsung diwujudkan dalam Peraturan Menteri, sehingga ditargetkan dapat segera diimplementasikan bersamaan dengan penerapan kenaikan cukai rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Usai Buka Bersama, Tawuran Antar Remaja Pecah di Imogiri Barat Bantul
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 2 Maret 2026, Tarif Rp12.000
- Harga Emas Hari Ini 2 Maret 2026 Naik, UBS Tembus Rp3,16 Juta
- Harga Pangan Nasional 2 Maret 2026: Bawang Rp46.900, Cabai Rp83.850
- Kasus Pajak Developer PT PIP, DJP DIY Sita 10 Aset Senilai Rp768 Juta
- Ini Jadwal dan Rekayasa Penyeberangan Mudik Lebaran 2026
- Imigrasi Berlakukan ITKT Nol Rupiah Imbas Konflik Timur Tengah
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
Advertisement
Advertisement







