Advertisement
Gerombolan Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kurir narkoba dari tiga kasus yang berbeda. Kasus pertama melibatkan jaringan internasional Afrika Barat.
Dalam kasus ini, penyidik menangkap seorang WNA asal Pantai Gading bernama Assi Cedric, 32, saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten setelah terbang dari Kamerun. Assi diketahui menyelundupkan paket narkoba dengan cara menelan 61 butir kapsul sabu.
Advertisement
"Dia [Assi] telan 61 kapsul sabu supaya lolos. Ketika ditangkap dan diperiksa, ternyata ada 61 kapsul sabu di dalam perutnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Paket sabu yang dibawa Assi diduga dari seseorang bernama Frangklin (WNA Kamerun). Sebagai kurir, Assi dijanjikan akan diberi upah 2.000 USD bila barang sampai di tangan penerima di Indonesia. Kasus kedua, penyidik menangkap tiga tersangka, yang dua diantaranya perempuan.
Awalnya penyidik menangkap dua perempuan asal Thailand yakni Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta. Keduanya membawa narkoba jenis sabu seberat 586 gram.
"Keduanya mengaku diperintahkan untuk membawa sabu oleh dua orang di Thailand dengan bayaran untuk Changjit sebesar 30.000 THB, tapi baru diterima 4.500 THB. Untuk Chiangka upahnya 5.000 THB. Sisanya diterima setelah barang sampai di Indonesia," katanya.
Modusnya sabu dimasukkan ke dalam kemaluan kurir perempuan. Kemudian penyidik menangkap Hendro alias Kebot, seorang kurir yang hendak menjemput paket sabu tersebut. Pada kasus ketiga, penyidik menangkap tiga tersangka (dua WNA Thailand, satu WNI).
Awalnya penyidik menangkap Phijittra Thepaut alias Ploy, 24, dan Pitchanan Thongpon alias Daw ,22, di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan saat keduanya tertangkap tangan menerima dua dus paket sabu.
Dua dus tersebut berisi sabu berbobot 31 kg yang terbagi dalam 30 kemasan berbungkus teh China. Kemudian penyidik menangkap seorang pria bernama Januar Rifai, 26, di hotel yang sama. "JR ditangkap sewaktu mengambil dua kardus isi sabu," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
Advertisement
Advertisement