Wali Kota Hasto Ajak Warga Jogja Perkuat Gotong Royong dan Kemandirian
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengajak masyarakat memperkuat gotong royong, persatuan, serta kemandirian ekonomi dan teknologi.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JAKARTA--Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 akan naik sebesar 8,51%. Jumlah kenaikan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada Kamis (17/10/2019).
Nilai 8,51% tersebut disyaratkan sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019 inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Sehingga kenaikan UMP dan UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah 8,51%.
Upah minimum yang ditetapkan tersebut harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam menetapkan upah minimum haruslah dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
"Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi," tulisnya dalam butir kedua surat tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) secara serentak pada 1 November 2019.
Sementara itu, Hanif menyebut ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan nilai kebutuhan hidup layak, antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan hal tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis oleh menteri.
Jika teguran tertulis sudah dilayangkan dua kali berturut-turut namun kepala daerah belum juga melaksanakannya, maka kepala daerah akan dihentikan sementara selama tiga bulan.
Selanjutnya juga kepada daerah yang telah diberhentikan sementara tersebut tidak juga menindaklanjuti program tersebut maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengajak masyarakat memperkuat gotong royong, persatuan, serta kemandirian ekonomi dan teknologi.
Arsenal meraih gelar Community Shield 2026 setelah mengalahkan Manchester City 3-0. Christos Tzolis mencuri perhatian dengan dua assist.
Jadwal wakil Indonesia di Kejuaraan Dunia BWF 2026 hari ini. Putri Kusuma Wardani, Alwi Farhan, Isyana/Rinjani, dan Thalita turun di babak 64 besar.
WhatsApp Business bisa diblokir jika melanggar aturan. Simak penyebab, cara mengajukan tinjauan, dan tips mencegah akun terkena suspend.
Pada usia ke-81, Provinsi Jawa Tengah mencatat pertumbuhan ekonomi 5,80% secara kumulatif (c-to-c) pada Semester I-2026.
Pesta Rakyat Jogja 2026 digelar di Titik Nol Kilometer pada 17 Agustus. Ada Kibar 1.000 Merah Putih, rayah gunungan, cek kesehatan, hingga angkringan gratis.