Advertisement

3 dari 12 Saksi Kematian Aktivis Walhi Jadi Tersangka

Newswire
Kamis, 10 Oktober 2019 - 16:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
3 dari 12 Saksi Kematian Aktivis Walhi Jadi Tersangka Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN - Tiga dari 12 orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Golfrid Siregar, ditetapkan sebagai tersangka.

Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Kamis (10/10/2019), mengatakan, ketiga tersangka tersebut terbukti mencuri barang-barang milik korban.

Advertisement

"Ada tiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya penarik becak yang membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Eko menyebutkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya mengungkap kasus kematian Golfrid Siregar.

"Kita juga sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya korban meninggal. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Golfrid Siregar menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Minggu (6/10/2019).

Pria yang berprofesi sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga advokat Walhi sempat dikabarkan hilang sejak Rabu (2/10/2019).

Awalnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di fly over Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, pada Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Ia ditemukan oleh tukang becak yang kebetulan melintas disana. Oleh tukang becak tersebut kemudian korban dibawa ke RS Mitra Sejati lalu diarahkan untuk di tangani ke RSUP Haji Adam Malik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement