Advertisement
Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Sudah Rp11 Triliun
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). - Antara/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Total tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke rumah sakit pada September 2019 sudah mencapai Rp11 triliun.
“Itu realisasi bulan lalu, bulan ini belum tahu,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Senin (7/10/2019).
Advertisement
Besarnya tunggakan terhadap rumah sakit mitra dipicu oleh besaran defisit BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai.
Bahkan, menurutnya, ada beberapa masyarakat yang justru masih menunggak meskipun mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan.
“Kami mengambil kesimpulan, penyebab utamanya iuran belum sesuai. Makanya, tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan program ini selain dengan menyesuaikan iuran,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pada 2016, iuran formal BPJS Kesehatan seharusnya senilai Rp56.000. Namun, pemerintah memutuskan agar iuran untuk peserta kategori tersebut hanya sebesar Rp25.500 per bulannya.
Lalu, untuk peserta kelas II kategori nonformal seharusnya membayar iuran Rp63.000. Namun, pemerintah memutuskan agar iuran peserta kategori tersebut hanya dibebankan membayar Rp51.000 per bulannya.
Kendati demikian, dia meminta rumah sakit mitra tetap memberi pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara maksimal.
Sebab itu, dia menyarankan rumah sakit untuk meminjam dana talangan ke badan usaha perbankan melalui supply chain financing atau SCF. Hingga saat ini, terdapat 28 bank dan badan usaha yang menyiapkan dana tersebut.
Meski menyarankan dana talangan, dia mengklaim BPJS tidak mengalami kesulitan untuk membayar tunggakan. “Skema adalah jalan keluar. tetapi kita tidak berbicara soal kesulitan bayar,” tukasnya.
Dalam hal ini, layanan rumah sakit yang dia maksudkan tidak hanya untuk penyakit berat seperti jantung, kanker dan lainnya melainkan juga termasuk layanan bagi pasien penderita kesehatan mental.
Manfaat BPJS Kesehatan untuk penderita gangguan kesehatan mental sendiri sebetulnya, sudah diatur dalam skema penerima manfaat yang diatur dalam Permenkes nomor 59 Tahun 2014.
“Tapi untuk berapa orang pengguna manfaatnya saya belum tahu datanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, perlindungan untuk penderita gangguan mental memang sudah lama diatur. Pada 2018, total biaya yang terserap sebanyak untuk kesehatan mental mencapai Rp1,25 triliun.
Dia mengatakan sebetulnya masalah kesehatan mental tidak berbeda dengan penyakut lainnya untuk bisa mendapatkan manfaat BPJS.
Sebagaimana prosedur yang diatur, peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yakni puskesmas atau klinik setempat.
Bila kasusnya adalah gangguan kesehatan mental dan tak bisa diatasi di faskes pertama, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa yang memiliki kompetensi kejiwaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Beragam Intensitas di Kota Besar
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini 3 Juta per Gram
- Strategi Pemkab Sleman Jaga Harga Pangan Ramadan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 13 Februari 2026
- Pembebasan Tol Jogja-YIA 2026: 613 Lahan Bantul Sudah Dibayar
- BRIN Kembangkan Antena 6G dan SATCOM Berteknologi Canggih
- BBC Pangkas Anggaran 10 Persen, PHK Tak Terhindarkan
Advertisement
Advertisement







