Advertisement
DPR Didesak Segera Bahas RUU Perkoperasian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota DPR yang baru dilantik diingatkan untuk serius memerhatikan isu-isu krusial dalan RUU Perkoperasian.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mengatakan, agenda pengesahan RUU Perkoperasian yang sedianya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada akhir September lalu, namun kemudian dimasukkan dalam agenda pembahasan oleh anggota DPR periode 2019-2024.
Advertisement
Hal ini, lanjutnya, dikarenakan banyak anggota masyarakat yang tidak menyetujui berbagai poin pasal substansial seperti misalnya keberadaan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah tunggal, pemaksaan iuran untuk dewan itu bagi semua koperasi, penggunaan dana APBN/APBD untuk koperasi, pengkerdilan koperasi karena dianggap sebagai badan hukum kelas dua, hanya jadikan tempat penyaluran kredit perbankkan, dan birokratisasi bagi kelembagaan koperasi dan lain sebagainya.
“Perjalanan proses penggantian UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah cukup lama. Sudah dilakukan pembahasan sejak tahun 2000 atas usulan masyarakat yang kemudian jadi inisiatif Pemerintah,” ujarnya, Sabtu (5/10/2019).
Lanjutnya, melalui pembahasan yang panjang akhirnya RUU inisiatif pemerintah tersebut disahkan menjadi UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan tidak lama berselang langsung mendapat reaksi keras berbagai kelompok masyarakat untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi ( MK) yang berujung pembatalan sepenuhnya oleh MK karena secara substansi dianggap inkonstitusional.
UU No. 17 Tahun 2012 waktu itu, tuturnya, hanya kelanjutan dari UU No. 25 Tahun 1992 yang tempatkan koperasi sebagai badan hukum semata dan juga banyak diintervensi dan langgar prinsip demokrasi koperasi seperti pencantuman Dekopin sebagai wadah tunggal hingga banyak berpotensi merugikan masyarakat koperasi.
“UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang berlaku sementara saat ini sebetulnya juga sudah tidak memenuhi syarat dalam menjamin tumbuh berkembangnya koperasi yang baik karena selain hanya tempatkan koperasi sebagai badan usaha, tidak memberikan pengakuan mendasar terhadap nilai dan prinsip koperasi, juga tidak imperatif dan berikan distingsi bagi pengembangan koperasi yang baik,” paparnya.
Untuk itu, menurutnya, pembahasan RUU Perkoperasian yang diserahkan ke anggota DPR yang baru harus serius perhatikan masalah krusial seperti jaminan otonomi dan kemandirian koperasi, hak berdemokrasi, ancaman berbagai upaya pengkerdilan terhadap koperasi.
Kelompok masyarakat sipil dan gerakan koperasi menurutnya harus tetap waspada karena ada beberapa kelompok tertentu yang coba terus paksakan kehendaknya agar mereka mendapat fasilitas dan keuntungan bagi kelompoknya melalui undang-undang.
“Mereka itu sangat sistematis dan terstruktur dalam mengintervensi RUU perkoperasian, bahkan sejak masih jadi draft di Pemerintah mereka sudah terus berusaha untuk melalukan upaya perusakan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement