Advertisement
Surya Paloh: Jokowi Tak Bisa Keluarkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo (kiri) berjalan bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat menghadiri pembukaan sekolah legislatif Partai Nasdem di Jakarta, Selasa (16/7/2019). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan para ketua umum partai koalisi membahas isu terkini di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat beberapa hari lalu. Salah satu yang pembiacaraan adalah demonstrasi dan desakan mahasiswa agar Presiden mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk menganulir revisi UU KPK.
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh mengatakan permintaan mahasiswa agar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) tidak bisa dilakukan. Alasannya, saat ini UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK masuk dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik ini yang menjadi pembahasan.
Advertisement
“Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Dengan keadaan seperti ini, Surya menjelaskan untuk sementara ini Jokowi belum terpikirkan mengeluarkan perppu. Hak konstitusional presiden itu belum bisa dilakukan karena sedang dalam proses uji materi.
“Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana. [Kalau] presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu,” katanya.
Sebelumnya, 18 mahasiswa dari berbagai universitas menggugat UU No.30.2002 tentang KPK, Rabu (18/9/2019). Padahal, revisi baru disahkan sehari sebelumnya.
Dalam gugatannya, pemohon memiliki dua gugatan, yaitu dari sisi formil dan materil. Untuk formil, DPR dianggap tidak melibatkan masyarakat dalam mengubah UU.
Sementara dari sisi formil pemohon mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang tidak pernah melakukan tindakan tercela, memiliki reputasi baik, dan melepaskan jabatan struktural. Bagi mereka, tidak ada mekanisme hukum yang jelas jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
Advertisement
Rute Sawah ke Tol Jogja Solo GT Purwomartani Dihapus dari Google Maps
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Nuklir, Rusia Bangun PLTN di Vietnam
- Pesawat Militer Kolombia Jatuh Seusai Lepas Landas 66 Tewas
- Harga Emas Turun Tajam Banyak Investor Mulai Beralih
- Arus Balik 2026, Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta
- Yaqut Kembali ke Rutan Setelah Lebaran di Rumah
- Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
Advertisement
Advertisement







