Advertisement
Nunung dan Suami Didakwa dengan 3 Pasal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Komedian Srimulat Tri Retno Priyudiati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan itu dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Boby Mokoginta dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Advertisement
"Kami mendakwakan Ibu Nunung dan Mas July dengan dakwaan alternatif, Pasal 114 sebagai yang melakukan pembelian atau menjual narkotika atau Pasal 112 yang memiliki atau menguasai sabu atau Pasal 127 sebagai pengguna narkotika," kata tim JPU saat ditemui usai persidangan Rabu (2/10/2019).
Menurut jaksa, pasal mana yang akan didakwakan akan dilihat dari bukti-bukti persidangan selanjutnya.
BACA JUGA
"Nanti kita lihat di persidangan manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti ," kata JPU yang tidak ingin namanya disebut.
Sidang perdana Nunung dan suaminya semula dijadwalkan pukul 13.30 WIB mundur menjadi 14.46 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim, yakni Agus Widodo sebagai Hakim Ketua serta dua hakim anggota, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
Saat persidangan, Nunung dan suaminya didampingi kuasa hukumnya Wijayono Hadi Sukrisno. Sidang ini juga dihadiri tiga putra Nunung.
Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Luncurkan 10 Inovasi Layanan Sosial
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Penjelasan Francesco Bagnaia Soal Gagal Finis di MotoGP Australia
- SEA Games 2025, Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup C dan Jadwal Padat
- Laguna Glagah Mulai Dilirik untuk Destinasi Campervan, Ini Alasannya
- Arema FC Sukses Tekuk PSM Makassar 2-1 di Gelora BJ Habibie
- China Dituduh Bantu Rusia Serang Ukraina dengan Citra Satelit
- Museum Louvre Dirampok, Sembilan Perhiasan Dibawa Kabur
- Prabowo Perintahkan Percepatan Kilang Minyak dan Legalitas Sumur Rakya
Advertisement
Advertisement