Advertisement
Nunung dan Suami Didakwa dengan 3 Pasal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Komedian Srimulat Tri Retno Priyudiati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan itu dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Boby Mokoginta dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Advertisement
"Kami mendakwakan Ibu Nunung dan Mas July dengan dakwaan alternatif, Pasal 114 sebagai yang melakukan pembelian atau menjual narkotika atau Pasal 112 yang memiliki atau menguasai sabu atau Pasal 127 sebagai pengguna narkotika," kata tim JPU saat ditemui usai persidangan Rabu (2/10/2019).
Menurut jaksa, pasal mana yang akan didakwakan akan dilihat dari bukti-bukti persidangan selanjutnya.
"Nanti kita lihat di persidangan manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti ," kata JPU yang tidak ingin namanya disebut.
Sidang perdana Nunung dan suaminya semula dijadwalkan pukul 13.30 WIB mundur menjadi 14.46 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim, yakni Agus Widodo sebagai Hakim Ketua serta dua hakim anggota, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
Saat persidangan, Nunung dan suaminya didampingi kuasa hukumnya Wijayono Hadi Sukrisno. Sidang ini juga dihadiri tiga putra Nunung.
Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement