Advertisement

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Suap Izin Reklamasi Pesisir Riau

Newswire
Selasa, 01 Oktober 2019 - 15:47 WIB
Sunartono
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Suap Izin Reklamasi Pesisir Riau Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2019). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, TANJUNGPINANG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non-aktif, Selasa (1/10/2019).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat WhatsApp.

Advertisement

Keenam saksi yang diperiksa antara lain, Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Senja selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian, Haryanti Shintia Dewi selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengenalan Nasabah Divisi Kepatuhan PT Bank Riau-Kepri.

Lalu, Akim dari PT Bianglala Karya Utama, Simin dari PT Harapan Panjang, dan Johan dari PT Karimun Sejati.

Menurut Febri, mereka diperiksa dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, untuk tersangka Nurdin Basirun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement