Advertisement
5 Warga Jayapura Tewas setelah Menenggak Miras Oplosan

Advertisement
Harianjogja.com, PAPUA - Minuman keras kembali memakan korban jiwa. Lima warga di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dikabarkan tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani, Senin, menjelaskan, kasus tersebut terjadi di Obale Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Senin (30/9/2019) siang.
Advertisement
Kapolres mengatakan, pesta minuman keras ini dilakukan oleh sembilan orang, lima orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras dan empat orang lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura.
Korban yang meninggal yakni Daud Yoku, 55; Marthen Robert Ohee, 65); dan Wally, 53; Absalom Yoku, 32; dan Hendrik Pallo, 51. Sedangkan empat orang korban dirawat di RSUD Abepura, yakni Hanock Yoku, 64; Hendrik Waly, 58; Yan Yoku, 59; serta Wilklif Wally 49.
Korban Daud Yoku telah dimakamkan Minggu (29/9) sore di pemakaman umum Kampung Nendali, tiga korban lagi atas nama Hendrik Pallo, Abisalom Yoku, Yordan Wally dimakamkan Senin sore di TPU Kampung Nendali dalam satu liang lahat. Sedangkan korban Marthen Robert Ohee juga telah dimakamkan di pemakaman umum Kampung Harapan.
"Barang bukti yang kami dapati saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya beberapa botol sudah kosong dan satu botol yang masih utuh berisikan minuman keras oplosan," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, kejadian berawal saat Jumat 27 September 2019 sembilan orang tersebut hendak bekerja bersama memotong/memanen sagu di Obale Kampung Nendali, diselingi dengan melakukan pesta minuman keras hingga Sabtu, 28 September 2019.
Pada Sabtu (28/9) tersebut ada seseorang yang meninggal bernama Daud Yoku, kemudian di hari Minggu kemarin meninggal di waktu yang berbeda empat orang lainnya," ujarnya.
"Kami dari pihak Kepolisian telah melakukan olah TKP sementara keluarga korban tidak mau untuk diotopsi, sehingga kita buatkan berita acara penolakan otopsi, kita juga telah mengirimkan barang bukti yang ada ke Balai POM untuk mengetahui bahan campuran yang dipakai dan mereka minum," ujarnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa pembuat minuman keras oplosan tersebut, apakah ada di antara sembilan orang tersebut atau pihak lain.
"Jika terbukti pelaku bisa kami jerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Untuk minumannya, tambah dia, belum diketahui jenisnya, namun dari aroma terdapat bau alkohol dan campuran miniman suplemen tambah tenaga.
"Tentunya kami mengimbau untuk tidak mengonsumsi barang-barang yang tidak sesuai komposisinya, tidak sesuai dengan aturannya yang dapat mengakibatkan dampak bagi kesehatan. Kita berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement