Pilur Bantul 2026, Bupati Ingatkan Calon Lurah Hindari Politik Uang
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Minuman keras (miras). /Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, PAPUA - Minuman keras kembali memakan korban jiwa. Lima warga di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dikabarkan tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani, Senin, menjelaskan, kasus tersebut terjadi di Obale Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Senin (30/9/2019) siang.
Kapolres mengatakan, pesta minuman keras ini dilakukan oleh sembilan orang, lima orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras dan empat orang lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura.
Korban yang meninggal yakni Daud Yoku, 55; Marthen Robert Ohee, 65); dan Wally, 53; Absalom Yoku, 32; dan Hendrik Pallo, 51. Sedangkan empat orang korban dirawat di RSUD Abepura, yakni Hanock Yoku, 64; Hendrik Waly, 58; Yan Yoku, 59; serta Wilklif Wally 49.
Korban Daud Yoku telah dimakamkan Minggu (29/9) sore di pemakaman umum Kampung Nendali, tiga korban lagi atas nama Hendrik Pallo, Abisalom Yoku, Yordan Wally dimakamkan Senin sore di TPU Kampung Nendali dalam satu liang lahat. Sedangkan korban Marthen Robert Ohee juga telah dimakamkan di pemakaman umum Kampung Harapan.
"Barang bukti yang kami dapati saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya beberapa botol sudah kosong dan satu botol yang masih utuh berisikan minuman keras oplosan," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, kejadian berawal saat Jumat 27 September 2019 sembilan orang tersebut hendak bekerja bersama memotong/memanen sagu di Obale Kampung Nendali, diselingi dengan melakukan pesta minuman keras hingga Sabtu, 28 September 2019.
Pada Sabtu (28/9) tersebut ada seseorang yang meninggal bernama Daud Yoku, kemudian di hari Minggu kemarin meninggal di waktu yang berbeda empat orang lainnya," ujarnya.
"Kami dari pihak Kepolisian telah melakukan olah TKP sementara keluarga korban tidak mau untuk diotopsi, sehingga kita buatkan berita acara penolakan otopsi, kita juga telah mengirimkan barang bukti yang ada ke Balai POM untuk mengetahui bahan campuran yang dipakai dan mereka minum," ujarnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa pembuat minuman keras oplosan tersebut, apakah ada di antara sembilan orang tersebut atau pihak lain.
"Jika terbukti pelaku bisa kami jerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Untuk minumannya, tambah dia, belum diketahui jenisnya, namun dari aroma terdapat bau alkohol dan campuran miniman suplemen tambah tenaga.
"Tentunya kami mengimbau untuk tidak mengonsumsi barang-barang yang tidak sesuai komposisinya, tidak sesuai dengan aturannya yang dapat mengakibatkan dampak bagi kesehatan. Kita berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Perbaikan Jalan Srandakan-Poncosari-Pandansimo Bantul mencapai 43,309 persen, melampaui target dan ditargetkan selesai 28 Desember 2026.
Stasiun Lempuyangan ditata bertahap hingga 2027. Mulai 2028, penumpang KRL akan dilayani melalui akses Utara.
Gerai KDMP Tuksono di Sentolo, Kulonprogo, dinilai strategis meski tak berada di tengah permukiman. Operasional menunggu verifikasi dan validasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.