Advertisement
RS Harapan Kita Tutup Sementara karena Ada Bentrok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menyusul adanya bentrokan antara Brimob Polda Metro Jaya dan massa aksi, pihak keamanan Rumah Sakit Anak Bunda (RSAB) Harapan Kita menutup sementara akses keluar masuk.
Bentrokan tersebut terjadi persis di depan jalan raya RSAB Harapan Kita dan tembakan gas air mata anggota Brimob Polda Metro Jaya terasa hingga ke dalam RS tersebut.
Advertisement
Siska, salah satu pasien RASB Harapan Kita memilih untuk tetap berada di RS ketimbang pulang, karena ketakutan mendengar suara letusan gas air mata yang terdengar hingga ke dalam RS tersebut.
"Saya takut, tidak berani pulang. Nunggu di sini saja dulu sampai bentrokan selesai," tuturnya, Senin (30/9/2019).
BACA JUGA
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, puluhan massa aksi masih berada di sekitar RSAB Harapan Kita dan Brimob Polda Metro Jaya juga masih berjaga tidak jauh dari massa aksi.
Hingga saat ini, jalan raya dari arah Tomang ke Slipi maupun sebaliknya ditutup, karena aksi yang sebelumnya hanya di DPR meluas hingga ke depan RS Harapan Kita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
- ASPD Siapkan Penyeberangan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
- Peminat KB Vasektomi di Sleman Tinggi, Kuota 2025 Sudah Penuh
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Jumat 17 Oktober 2025
- Presiden Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang PP Devisa Hasil Ekspor
- AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Darso hingga Tewas, Divonis 2 Tahun
Advertisement
Advertisement