Advertisement
Polri Berhasil Menangkap Pelaku Peretas Situs Kemendagri, Tjahjo Kumolo: Terima Kasih
Advertisement
Harianjogja.com, PASURUAN -Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku peretas situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Atas keberhasilannya itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan apresiasi.
Pelaku berinisial ABS, 21, ditangkap pada Selasa (24/9/2019) di Pasuruan, Jawa Timur.
Advertisement
"Terima kasih kepada kepolisian yang telah cepat menangkap pelaku peretas situs Kemendagri," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Asep Safrudin, mengatakan pihaknya menemukan jejak akses pelaku di Jawa Timur, sebelum melakukan penangkapan.
"Dalam waktu singkat kami mengirim tim ke Jawa Timur, ternyata betul di sana menemukan diduga pelaku, inisial ABS," ungkap Asep dalam konferensi pers di Markas Besar Polri Jakarta, Jumat.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Situs resmi Kementerian Dalam Negeri (www.kemendagri.go.id) mulai tidak dapat diakses pada Minggu (22/9) mulai pukul 18.00 WIB. Portal halaman tersebut menampilkan kalimat yang disampaikan dengan warna tulisan merah dan berhuruf kapital.
"Kau itu pemimpin, yang gaji kau itu kami, seharusnya kau menuruti apa keinginan kami, bukan keinginan mereka yang berdasi !!! Suara rakyat kau batasi, semua kau anggap makar dan dikriminalisasi, kau hanyalah boneka yang diikat tali, tak lebih dari sebuah komedi!!!" tulis peretas berinisial Security007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Jalur dan Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Stasiun Lempuyangan, dan Gembira Loka
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Ini Tahapan Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
- Badan Gizi Nasional Minta Warga Waspada Penipuan Oknum Melakukan Pengecekan Bakal Mitra di Daerah
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
- Begini Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku
- Prediksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Kamis 26 Desember 2024
- Menko AHY Upayakan Masyarakat Mendapatkan Hunian Layak dan Sehat
Advertisement
Advertisement