Advertisement
KPU Digugat karena Menetapkan Mulan Jameela sebagai Anggota DPR
Mulan Jameela saat ditemui usai mencoblos di TPS 49 Pinang Suasa IV, Jakarta, Rabu (17/4/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPU digugat karena menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR 2019-2024.
Komisi tersebut digugat oleh calon anggota DPR terpilih, Ervin Luthfi. Dia secara resmi melayangkan gugatan terhadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor register 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT.
Advertisement
Gugatan itu didaftarkan oleh Ervin Luthfi, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Senin (23/9/2019).
Amin Fahrudin menjelaskan bahwa pihaknya menggugat KPU karena pada 16 September 2019 telah mengeluarkan surat keputusan berisi tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Isinya adalah KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih yang menggantikan calon terpilih, Ervin Luthfi.
“Kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan Komisi Pemilihan Umum. Jadi karena adanya keputusan KPU ini nama saudara Ervin Luthfi itu dicoret dan digantikan dengan saudari Mulan Jameela jadi dari Dapil Jawa Barat XI,” ujarnya Senin.
Padahal, lanjutnya, hasil Pileg 2019di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra hanya mendapatkan tiga kursi DPR, Ervin Luthfi mendapatkan kursi ketiga dengan perolehan suara sekitar 33.938 suara.
Akan tetapi, lanjut Amin, DPP Partai Gerindra memilih untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan calon legislatif Mulan Jameela dengan melakukan pemberhentian keanggotaan Ervin di Partai Gerindra.
“Kami menyatakan protes karena substansi dari pokok perkara dalam PN Jakarta Selatan itu adalah mengenai sengketa hasil Pemilu. Jadi mengenai perolehan suara pemilu di pemilu legislatif yang seharusnya bukan dilayangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetapi itu merupakan domain dari Mahkamah Konstitusi,” urainya.
Sementara itu, Ervin Luthfi mengaku masih menaruh harapan untuk menjadi anggota legislatif di partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut.
“Prinsipnya, saya tidak mengira bahwa jika hal ini berujung pada pemecatan, karena walau bagaimanapun saya tetap berharap menjadi bagian dari Gerindra saya tetap berharap jadi bagian dari visi misi dari bapak pemimpin partai kami,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Stok Elpiji 3 Kg Sleman Aman, Perang Timur Tengah Belum Berdampak
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- MotoGP COTA 2026 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement







