Advertisement
KPU Digugat karena Menetapkan Mulan Jameela sebagai Anggota DPR
Mulan Jameela saat ditemui usai mencoblos di TPS 49 Pinang Suasa IV, Jakarta, Rabu (17/4/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPU digugat karena menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR 2019-2024.
Komisi tersebut digugat oleh calon anggota DPR terpilih, Ervin Luthfi. Dia secara resmi melayangkan gugatan terhadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor register 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT.
Advertisement
Gugatan itu didaftarkan oleh Ervin Luthfi, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Senin (23/9/2019).
Amin Fahrudin menjelaskan bahwa pihaknya menggugat KPU karena pada 16 September 2019 telah mengeluarkan surat keputusan berisi tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Isinya adalah KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih yang menggantikan calon terpilih, Ervin Luthfi.
“Kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan Komisi Pemilihan Umum. Jadi karena adanya keputusan KPU ini nama saudara Ervin Luthfi itu dicoret dan digantikan dengan saudari Mulan Jameela jadi dari Dapil Jawa Barat XI,” ujarnya Senin.
Padahal, lanjutnya, hasil Pileg 2019di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra hanya mendapatkan tiga kursi DPR, Ervin Luthfi mendapatkan kursi ketiga dengan perolehan suara sekitar 33.938 suara.
Akan tetapi, lanjut Amin, DPP Partai Gerindra memilih untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan calon legislatif Mulan Jameela dengan melakukan pemberhentian keanggotaan Ervin di Partai Gerindra.
“Kami menyatakan protes karena substansi dari pokok perkara dalam PN Jakarta Selatan itu adalah mengenai sengketa hasil Pemilu. Jadi mengenai perolehan suara pemilu di pemilu legislatif yang seharusnya bukan dilayangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetapi itu merupakan domain dari Mahkamah Konstitusi,” urainya.
Sementara itu, Ervin Luthfi mengaku masih menaruh harapan untuk menjadi anggota legislatif di partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut.
“Prinsipnya, saya tidak mengira bahwa jika hal ini berujung pada pemecatan, karena walau bagaimanapun saya tetap berharap menjadi bagian dari Gerindra saya tetap berharap jadi bagian dari visi misi dari bapak pemimpin partai kami,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
- BMW R18 Paus Terjual Rp2,2 Miliar di Lelang Amal
- Jadwal KA Prameks, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



