Advertisement
KPU Digugat karena Menetapkan Mulan Jameela sebagai Anggota DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPU digugat karena menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR 2019-2024.
Komisi tersebut digugat oleh calon anggota DPR terpilih, Ervin Luthfi. Dia secara resmi melayangkan gugatan terhadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor register 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT.
Advertisement
Gugatan itu didaftarkan oleh Ervin Luthfi, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Senin (23/9/2019).
Amin Fahrudin menjelaskan bahwa pihaknya menggugat KPU karena pada 16 September 2019 telah mengeluarkan surat keputusan berisi tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Isinya adalah KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih yang menggantikan calon terpilih, Ervin Luthfi.
“Kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan Komisi Pemilihan Umum. Jadi karena adanya keputusan KPU ini nama saudara Ervin Luthfi itu dicoret dan digantikan dengan saudari Mulan Jameela jadi dari Dapil Jawa Barat XI,” ujarnya Senin.
Padahal, lanjutnya, hasil Pileg 2019di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra hanya mendapatkan tiga kursi DPR, Ervin Luthfi mendapatkan kursi ketiga dengan perolehan suara sekitar 33.938 suara.
Akan tetapi, lanjut Amin, DPP Partai Gerindra memilih untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan calon legislatif Mulan Jameela dengan melakukan pemberhentian keanggotaan Ervin di Partai Gerindra.
“Kami menyatakan protes karena substansi dari pokok perkara dalam PN Jakarta Selatan itu adalah mengenai sengketa hasil Pemilu. Jadi mengenai perolehan suara pemilu di pemilu legislatif yang seharusnya bukan dilayangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetapi itu merupakan domain dari Mahkamah Konstitusi,” urainya.
Sementara itu, Ervin Luthfi mengaku masih menaruh harapan untuk menjadi anggota legislatif di partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut.
“Prinsipnya, saya tidak mengira bahwa jika hal ini berujung pada pemecatan, karena walau bagaimanapun saya tetap berharap menjadi bagian dari Gerindra saya tetap berharap jadi bagian dari visi misi dari bapak pemimpin partai kami,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement