Advertisement
KPU Digugat karena Menetapkan Mulan Jameela sebagai Anggota DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPU digugat karena menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR 2019-2024.
Komisi tersebut digugat oleh calon anggota DPR terpilih, Ervin Luthfi. Dia secara resmi melayangkan gugatan terhadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor register 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT.
Advertisement
Gugatan itu didaftarkan oleh Ervin Luthfi, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Senin (23/9/2019).
Amin Fahrudin menjelaskan bahwa pihaknya menggugat KPU karena pada 16 September 2019 telah mengeluarkan surat keputusan berisi tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Isinya adalah KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih yang menggantikan calon terpilih, Ervin Luthfi.
“Kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan Komisi Pemilihan Umum. Jadi karena adanya keputusan KPU ini nama saudara Ervin Luthfi itu dicoret dan digantikan dengan saudari Mulan Jameela jadi dari Dapil Jawa Barat XI,” ujarnya Senin.
Padahal, lanjutnya, hasil Pileg 2019di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra hanya mendapatkan tiga kursi DPR, Ervin Luthfi mendapatkan kursi ketiga dengan perolehan suara sekitar 33.938 suara.
Akan tetapi, lanjut Amin, DPP Partai Gerindra memilih untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan calon legislatif Mulan Jameela dengan melakukan pemberhentian keanggotaan Ervin di Partai Gerindra.
“Kami menyatakan protes karena substansi dari pokok perkara dalam PN Jakarta Selatan itu adalah mengenai sengketa hasil Pemilu. Jadi mengenai perolehan suara pemilu di pemilu legislatif yang seharusnya bukan dilayangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetapi itu merupakan domain dari Mahkamah Konstitusi,” urainya.
Sementara itu, Ervin Luthfi mengaku masih menaruh harapan untuk menjadi anggota legislatif di partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut.
“Prinsipnya, saya tidak mengira bahwa jika hal ini berujung pada pemecatan, karena walau bagaimanapun saya tetap berharap menjadi bagian dari Gerindra saya tetap berharap jadi bagian dari visi misi dari bapak pemimpin partai kami,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
- Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement