Advertisement
RUU KUHP: Hewan Ternak Masuk Kebun Orang Bisa Kena Denda Rp10 Juta
Ilustrasi RUU KUHP. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Rancangan UU KUHP yang baru menuai kontroversi di berbagai hal, termasuk masalah hewan yang diternak.
Pecinta dan pemelihara atau bahkan peternak unggas serta hewan ternak lain, tampaknya harus lebih waspada dalam mengawasi peliharaannya.
Advertisement
Jangan sampai unggas atau hewan ternaknya sampai masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.
Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
BACA JUGA
Dendanya itu sendiri bahkan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp 10 juta.
Begitu setidaknya aturan yang dimuat dalam RUU KUHP, yang telah disepakati pemerintah dengan DPR RI, dan bakal segera disahkan dalam rapat paripurna.
Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
Begini Pasal 279:
Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."
Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III hari ini.
Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.
"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).
Pertanyaan serupa kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi partai di DPR maupun pemerintah menyatakan persetujuan RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Jadwal KA YIA Xpress 26 Februari 2026, Cek Jam Tugu-Bandara
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Akhir Februari 2026, Lokasi dan Jam
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 25 Februari 2026
- Banjir Putus Ruas Semarang-Grobogan, Ini Dampaknya ke Trans Jateng
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026, UBS Rp3,099 Juta per Gram
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress 25 Februari 2026 Lengkap
- Mudik Gratis 2026 DKI Jakarta Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
- Revitalisasi Jembatan Kewek Jogja: Trotoar 2 Meter dan Ada Taman Kota
Advertisement
Advertisement







