Advertisement
Batas Minimal Nikah 19 Tahun, Kemensos: Sangat Positif
Ilustrasi pernikahan dini/Antara - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengesahan revisi terbatas UU No.1/1974 tentang Perkawinan mendapat sambutan positif dari Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto. Revisi UU tersebut terkait batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun karena dinilai berefek besar pada perlindungan anak.
"Sangat positif karena efeknya sangat besar sekali. Sangat bagus untuk perlindungan anak," kata Edi Suharto di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Edi mengatakan, membiarkan anak menikah di usia muda sama juga dengan merampas masa depan mereka, karena rata-rata anak yang berusia di bawah 19 tahun belum siap secara psikososial terutama untuk menghadapi perkawinan atau masalah-masalah yang nanti akan timbul dalam keluarga.
Dengan pembatasan usia minimal 19 tahun, menurut Edi juga nantinya bisa berdampak ke hal lain misalnya terkait dengan pekerja anak dan layanan sosial anak lainnya.
BACA JUGA
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi terbatas UU No.1/1974 tentang Perkawinan menjadi UU, salah satu pasal yang direvisi adalah batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.
Namun dispensasi bisa diberikan, ujarnya, tapi harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan serta harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat.
Pengadilan juga harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Uji Coba Malioboro Full Pedestrian, Pedagang Tetap Bisa Melintas
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Raperda Perfilman Jadi Sorotan DPRD DIY Tahun Depan
- Popbela.com Mantapkan Diri sebagai Media Fashion Tepercaya
- Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Siap Disidangkan Pekan Depan
- Dua Pasang Remaja Digerebek di Penginapan Kasihan Bantul
- PHRI DIY Minta UMP Sektoral Tidak Berlaku pada 2026, Ini Alasannya
- Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi
- 10.000 Bayi di Bantul Jadi Target Imunisasi Heksavalen
Advertisement
Advertisement



