Advertisement
Batas Minimal Nikah 19 Tahun, Kemensos: Sangat Positif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengesahan revisi terbatas UU No.1/1974 tentang Perkawinan mendapat sambutan positif dari Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto. Revisi UU tersebut terkait batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun karena dinilai berefek besar pada perlindungan anak.
"Sangat positif karena efeknya sangat besar sekali. Sangat bagus untuk perlindungan anak," kata Edi Suharto di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Edi mengatakan, membiarkan anak menikah di usia muda sama juga dengan merampas masa depan mereka, karena rata-rata anak yang berusia di bawah 19 tahun belum siap secara psikososial terutama untuk menghadapi perkawinan atau masalah-masalah yang nanti akan timbul dalam keluarga.
Dengan pembatasan usia minimal 19 tahun, menurut Edi juga nantinya bisa berdampak ke hal lain misalnya terkait dengan pekerja anak dan layanan sosial anak lainnya.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi terbatas UU No.1/1974 tentang Perkawinan menjadi UU, salah satu pasal yang direvisi adalah batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.
Namun dispensasi bisa diberikan, ujarnya, tapi harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan serta harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat.
Pengadilan juga harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
Advertisement
Advertisement