Advertisement

Revisi UU KPK Dikebut, Pengamat Curiga DPR Punya Kepentingan Berjemaah

Newswire
Rabu, 18 September 2019 - 00:17 WIB
Bhekti Suryani
Revisi UU KPK Dikebut, Pengamat Curiga DPR Punya Kepentingan Berjemaah Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). - Suara.com/Arya Manggala

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Diduga ada kepentingan berjemaah di balik revisi UU KPK.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai terdapat kepentingan bersama antara sesama anggota DPR dibalik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement

"Dalam sudut pandang komunikasi politik, mereka punya kepentingan politik yang sama dalam konteks pengesahan revisi UU KPK ini," ujar Emrus saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Menurut dia, adanya kesamaan kepentingan itu terlihat dari proses pembahasan hingga pengesahan RUU KPK yang cepat, yakni kurang dari satu bulan, sejak diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 5 September lalu.

Dia mengatakan hal tersebut mengindikasikan adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh para wakil rakyat sesuai dengan kepentingan yang telah disepakati.

"Kalau kepentingan mereka bertemu, sama, maka mereka akan saling mengingatkan tentang kalau ada pasal-pasal yang boleh jadi mengganggu kepentingannya. Jadi mereka saling mengingatkan, saling mendukung, saling mengoreksi dalam pengertian mewujudkan kepentingan bersama itu," kata dia.

"Tapi kalau kepentingannya berseberangan, satu tahun pun tidak akan selesai pembahasannya," sambung dia.

Namun demikian, pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu enggan untuk berandai-andai tentang kepentingan bersama yang dimaksud.

Dia mengatakan kepentingan politik yang dituju oleh para anggota legislatif tersebut akan mengarah kepada dua hal, yakni untuk menguatkan atau melemahkan KPK.

DPR dapat dikatakan memperkuat KPK apabila dalam undang-undang yang disahkan memposisikan komisi anti rasuah itu sebagai lembaga yang independen, netral dan berbasis kepada undang-undang positif, sehingga para pimpinan dan pegawainya bisa bekerja secara profesional.

"Jadi ukuran memperkuat itu adalah profesional. Ukuran profesional apa? Berbasis kepada undang-undang positif dan di undang-undang itu tertera bahwa KPK secara institusi independen dan netral," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement