Advertisement
Revisi UU KPK Dikebut, Pengamat Curiga DPR Punya Kepentingan Berjemaah
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). - Suara.com/Arya Manggala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Diduga ada kepentingan berjemaah di balik revisi UU KPK.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai terdapat kepentingan bersama antara sesama anggota DPR dibalik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Advertisement
"Dalam sudut pandang komunikasi politik, mereka punya kepentingan politik yang sama dalam konteks pengesahan revisi UU KPK ini," ujar Emrus saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Menurut dia, adanya kesamaan kepentingan itu terlihat dari proses pembahasan hingga pengesahan RUU KPK yang cepat, yakni kurang dari satu bulan, sejak diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 5 September lalu.
BACA JUGA
Dia mengatakan hal tersebut mengindikasikan adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh para wakil rakyat sesuai dengan kepentingan yang telah disepakati.
"Kalau kepentingan mereka bertemu, sama, maka mereka akan saling mengingatkan tentang kalau ada pasal-pasal yang boleh jadi mengganggu kepentingannya. Jadi mereka saling mengingatkan, saling mendukung, saling mengoreksi dalam pengertian mewujudkan kepentingan bersama itu," kata dia.
"Tapi kalau kepentingannya berseberangan, satu tahun pun tidak akan selesai pembahasannya," sambung dia.
Namun demikian, pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu enggan untuk berandai-andai tentang kepentingan bersama yang dimaksud.
Dia mengatakan kepentingan politik yang dituju oleh para anggota legislatif tersebut akan mengarah kepada dua hal, yakni untuk menguatkan atau melemahkan KPK.
DPR dapat dikatakan memperkuat KPK apabila dalam undang-undang yang disahkan memposisikan komisi anti rasuah itu sebagai lembaga yang independen, netral dan berbasis kepada undang-undang positif, sehingga para pimpinan dan pegawainya bisa bekerja secara profesional.
"Jadi ukuran memperkuat itu adalah profesional. Ukuran profesional apa? Berbasis kepada undang-undang positif dan di undang-undang itu tertera bahwa KPK secara institusi independen dan netral," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Kunjungan Turis Australia ke Jogja Turun, Dispar Evaluasi Promosi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Sleman Siapkan Beragam Acara Wisata
- Status Siaga, Gempa Letusan Semeru Masih Tinggi
- Ribuan THL Gunungkidul Bakal Terima SK PPPK Paruh Waktu
- Kemenbud Fasilitasi Dialog Keluarga Keraton Solo
- Bulog Siapkan Stok Beras hingga 50 Ton di Bandara dan Pelabuhan
- Lelang Parkir Solo 2026, Stadion Manahan Jadi Rebutan Investor
- DPRD Kab Magelang Selenggarakan Gelar Budaya Sebagai Media Aspirasi
Advertisement
Advertisement




