Advertisement
Revisi UU KPK Dikebut, Pengamat Curiga DPR Punya Kepentingan Berjemaah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Diduga ada kepentingan berjemaah di balik revisi UU KPK.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai terdapat kepentingan bersama antara sesama anggota DPR dibalik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Advertisement
"Dalam sudut pandang komunikasi politik, mereka punya kepentingan politik yang sama dalam konteks pengesahan revisi UU KPK ini," ujar Emrus saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Menurut dia, adanya kesamaan kepentingan itu terlihat dari proses pembahasan hingga pengesahan RUU KPK yang cepat, yakni kurang dari satu bulan, sejak diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 5 September lalu.
Dia mengatakan hal tersebut mengindikasikan adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh para wakil rakyat sesuai dengan kepentingan yang telah disepakati.
"Kalau kepentingan mereka bertemu, sama, maka mereka akan saling mengingatkan tentang kalau ada pasal-pasal yang boleh jadi mengganggu kepentingannya. Jadi mereka saling mengingatkan, saling mendukung, saling mengoreksi dalam pengertian mewujudkan kepentingan bersama itu," kata dia.
"Tapi kalau kepentingannya berseberangan, satu tahun pun tidak akan selesai pembahasannya," sambung dia.
Namun demikian, pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu enggan untuk berandai-andai tentang kepentingan bersama yang dimaksud.
Dia mengatakan kepentingan politik yang dituju oleh para anggota legislatif tersebut akan mengarah kepada dua hal, yakni untuk menguatkan atau melemahkan KPK.
DPR dapat dikatakan memperkuat KPK apabila dalam undang-undang yang disahkan memposisikan komisi anti rasuah itu sebagai lembaga yang independen, netral dan berbasis kepada undang-undang positif, sehingga para pimpinan dan pegawainya bisa bekerja secara profesional.
"Jadi ukuran memperkuat itu adalah profesional. Ukuran profesional apa? Berbasis kepada undang-undang positif dan di undang-undang itu tertera bahwa KPK secara institusi independen dan netral," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Trans Jogja Jadi Alternatif Angkutan Umum, Ini Jalurnya
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement