Advertisement
Beredar Bebas, Rokok Elektrik Ternyata Ilegal
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Rokok elektrik yang kini beredar bebas di pasaran Indonesia ternyata ilegal alias tak berizin.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menegaskan lembaga tersebut tidak ada mengeluarkan izin edar vape atau rokok elektronik karena mengandung zat berbahaya.
Advertisement
"Itu sudah jelas BPOM tidak mengeluarkan izin edarnya," kata dia disela-sela kegiatan peningkatan perlindungan masyarakat serta daya saing obat dan makanan di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Secara teknis atau tugas dan fungsi, BPOM hanya mengawasi label, kandungan rokok seperti nikotin dan sebagainya. Bahkan, instansi tersebut telah melakukan kajian terkait bahaya rokok elektronik.
BACA JUGA
"Kami sudah memberikan hasil kajian tentang bahaya rokok elektronik kepada kementerian yang lebih berhak untuk regulasinya," tambah dia.
Hasil kajian tersebut telah disampaikan langsung kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan agar segera mengambil kebijakan tentang bahaya rokok elektronik. Posisi BPOM sendiri adalah mengawasi peredarannya.
Secara tegas, Penny menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.
"Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya," ujar dia.
Secara umum, kata dia BPOM telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa rokok elektronik tersebut mengandung bahan berbahaya serta tidak diberikan izin edar.
Harapanya, dengan adanya hasil kajian dan pemberitahuan tersebut, masyarakat dapat menghindari konsumsi rokok elektronik karena berbahaya bagi kesehatan.
Sebelumnya, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menilai sebaiknya pemerintah melarang rokok elektronik beredar dan dikonsumsi masyarakat Indonesia sebelum jatuh korban jiwa.
"WHO sebenarnya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektronik berbahaya untuk kesehatan, karena itu setiap negara dianjurkan untuk memperketat regulasi soal rokok elektronik. Meski masih terjadi perdebatan, tapi sebelum jadi epidemi, kami menilai sebaiknya dilarang," jelas Manajer komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- I.League Rilis Panduan Praktis untuk Pemain dan Pelatih Super League
- Mendagri Imbau Perayaan Natal dan Tahun Baru Digelar Sederhana
- Hari Keempat Operasi Lilin, 371.241 Kendaraan Masuk DIY
- Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 25 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement




