Advertisement

WNA Asal Afrika Terancam Dideportasi karena Jadi Maling di Solo

Iskandar
Jum'at, 13 September 2019 - 01:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
WNA Asal Afrika Terancam Dideportasi karena Jadi Maling di Solo Kepala Imigrasi Kelas I Surakarta, Said Ismail, menunjukkan foto Kokou Innocent kepada wartawan di Kantor Imigrasi, Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Kamis (12/9/2019) siang. (Solopos - Iskandar)

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Afrika, bernama Kokou Innocent terancam terusir dari Indonesia selamanya.

Kokou beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena diduga membobol toko (konter) ponsel D’Nom di Jl. Popda Nomor 031, Nusukan, Banjarsari, Solo. Dia terancam dideportasi dan dicegah tangkal masuk ke Indonesia selamanya karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan tindak pidana.

Advertisement

“Dia melanggar Undang-undang Keimigrasian Pasal 122. Karena itu dia di-blacklist dan tidak bisa masuk ke Indonesia selamanya. Tergantung tindakan kita, ngapain datang orang-orang seperti dia,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Surakarta, Said Ismail, saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Imigrasi, Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Kamis (12/9/2019) siang.

Kokou Innocent diduga membobol toko atau konter telepon seluler (ponsel) D’Nom di Jl. Popda Nomor 031, Nusukan, Banjarsari, Solo, Sabtu (24/8/2019) pukul 03.30 WIB.

Dia beraksi seorang diri setelah berbulan-bulan terkatung-katung di sejumlah kota besar di Tanah Air seperti Jakarta dan Solo. Kokou ditangkap aparat Polsek Banjarsari di tempat indekosnya di Kampung Sekip, Kelurahan Banjarsari, Solo, malam hari setelah beraksi.

Said mengatakan izin tinggal Kokou sudah kedaluwarsa atau overstay sejak satu tahunan lalu. “Kami memang kecolongan sebab dia masuk melalui pintu [Bandara] Soekarno Hatta kemudian dibawa temannya ke Solo. Di Solo dia ternyata melakukan tindak pidana,” ungkap dia.

Terkait urutan proses hukumnya, Said Ismail menyerahkan ke kepolisian lebih dahulu. Baru setelah urusan tuntas dilempar ke Imigrasi.

Karena ada proses hukum itu, deportasi Kokou kemungkinan baru bisa dilakukan setelah laki-laki berkebangsaan Pantai Gading, Afrika, ini menjalani hukuman.

Dia menambahkan tahun ini Kantor Imigrasi Surakarta telah mendeportasi sekitar delapan warga negara asing (WNA). Berdasar pengamatannya mayoritas WNA menyukai tinggal di Indonesia. Hal ini dipengeruhi beberapa faktor di antaranya budaya orang Indonesia yang dikenal ramah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement