Advertisement
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Kasus Polusi Udara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan untuk kasus polusi udara Jakarta yang digugat oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), Kamis (12/9/2019).
Agenda yang dijadwalkan hari ini adalah pemeriksaan berkas tahap tiga dan gugatan intervensi. "Iya [ada siding], jadwalnya pemeriksaan berkas tahap tiga dan penggugat intervensi," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra saat dikonfirmasi.
Advertisement
Berdasarkan pantauan, hingga pukul 11.30 WIB sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB masih belum dimulai.
Ayu berharap agar para tergugat dan hakim tergugat menghadiri sidang yang sudah ditunda selama dua minggu itu.
"Semuanya seharusnya hadir ya lengkap, kemarin itu yang tidak hadir Gubernur Banten," kata Ayu.
Hakim Ketua perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN. JKT. PST ini Saifudin Zuhri menunda sidang karena salah satu tergugat yaitu Gubernur Banten tidak menghadiri sidang tersebut.
Ayu mengatakan Gerakan Ibu Kota menggugat tujuh jabatan mulai dari Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat atas kualitas udara yang buruk di wilayah DKI Jakarta yang merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement