Advertisement

Kasus Meikarta: Sekpri dan Ajudan Iwa Karniwa Diperiksa KPK

Ilham Budhiman
Rabu, 11 September 2019 - 12:07 WIB
Sunartono
Kasus Meikarta: Sekpri dan Ajudan Iwa Karniwa Diperiksa KPK Sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/3/2019). JIBI/Bisnis - Dea Andriyawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa, Rabu (11/9/2019).

Penyidikan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Advertisement

Keempat orang yang dipanggil tersebut adalah Sekretaris Pribadi Iwa bernama Dian Purnama, dua ajudan Iwa masing-masing bernama Nurhakim dan Iman serta seorang ibu rumah tangga, Eva.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK [Iwa Karniwa]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.

KPK terus mengebut penyidikan Iwa Karniwa dalam perkara ini menyusul pemanggilan para saksi baik dari pejabat di lingkungan Pemprov Jabar hingga anggota DPRD Jabar dan Kabupaten Bekasi dalam belakangan hari ini.

Penyidik juga mulai menggali seputar pencalonan Iwa Karniwa di Pilgub Jabar 2018 lalu yang mendaftarkan diri melalui PDIP Perjuangan.

Iwa Karniwa sebelumnya memang sempat mencalonkan diri di Pilgub Jabar 2018 lalu, namun gagal pada saat penjaringan yang digelar partai PDIP.  Adapun dalam perkara ini, diduga uang suap yang diterima Iwa digunakan untuk kampanye pencalonan seperti pembuatan baliho.

Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneing Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement