Advertisement
Jaksa KPK Minta Hakim MA Tolak Permohonan PK Setya Novanto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Sidang kedua permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi kasus proyek e-KTP Setya Novanto, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Setnov. Burhanuddin menilai permohonan PK yang diajukan Setnov tidak memiliki alasan hukum.
Advertisement
Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam Burhanuddin mengatakan permohonan PK yang diajukan Setnov tidak mempunyai alasan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c KUHAP yang mengatur tentang alasan yang dapat dijadikan dasar permohonan PK.
"Kami mohon supaya majelis hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh pemohon PK terpidana Setnov," kata Burhanuddin, Selasa (10/9/2019).
BACA JUGA
Berkenaan dengan itu, Burhanuddin pun mengungkapkan bahwasanya upaya permohonan PK oleh Setnov telah diduga oleh JPU. Hal itu menurutnya tidak lain telah dirancang dengan mulanya ada hal-hal baru yang diungkapkan oleh terpidana kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam persidangan mereka masing-masing.
"Akan tetapi hal-hal tersebut hanyalah kebojongan dan muslihat," ujarnya.
Untuk diketahui, Setnov di vonis hakim pengadilan Jakarta Pusat, 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama.
Setnov juga harus membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Bila tak bayar uang pengganti, maka harta milik Setnov akan diajukan penyitaan. Namun, bila harta Setnov tak cukup dibayarkan maka akan diganti penjara 2 tahun.
Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Belakangan mantan Ketua DPR RI itu pun mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai terpidana atas vonis yang telah diterima Setnov dalam perkara korupsi proyek E-KTP.
Adapun sidang perdana terkait PK diajukan Setnov telah digelar sejak, Rabu (28/8/2019) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Musim Panen Keong Macan, Nelayan Gesing Gunungkidul Raup Rezeki
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Siap-siap, Bansos untuk 35,04 Juta Penerima Akan Cair Senin Ini
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
- Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
- SD Muh Karangploso dan MI Baburroyyan Kiyudan Juara MLSC 2025 di Jogja
- Bawa Sajam, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Pasar Nusukan Solo
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- PSEL Disebut Salah Satu Strategi Menciptakan Ketahanan Energi Nasional
Advertisement
Advertisement