Advertisement

Potensi Gamping Wonogiri Diperkirakan Capai 3,5 Miliar Meter Kubik

Rudi Hartono
Minggu, 08 September 2019 - 13:27 WIB
Sunartono
Potensi Gamping Wonogiri Diperkirakan Capai 3,5 Miliar Meter Kubik ilustrasi industri semen. (Solopos/Dok)

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI -- Wonogiri menyimpan potensi clay atau tanah liat dan gamping sebagai bahan baku semen dalam jumlah melimpah. Potensi clay tercatat lebih dari 392 juta meter kubik (m3), sedangkan gamping mencapai 3,599 miliar m3. 

Melimpahnya sumber daya alam (SDA) ini membuat perusahaan pertambangan berskala besar melirik Kota Sukses. Belum lama ini, pimpinan PT Sewu Surya Sejati telah memaparkan hasil kajian ilmiahnya terkait kandungan clay dan gamping di Wonogiri kepada Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. 

Advertisement

Hal itu sebagai langkah awal perusahaan bersangkutan merealisasikan rencana mendirikan industri pengolahan clay dan gamping sebagai bahan baku semen.

Berdasar data potensi bahan galian logam dan nonlogam di Wonogiri yang diperoleh JIBI/Solopos dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2018, pekan lalu, clay layak tambang tersimpan di lahan seluas 18.392 hektare (ha) dengan potensi sumber daya 329.076.050 m3. 

Ketebalan clay yang layak tambang 1,5 meter. Potensi tersebut terdapat di Tirtomoyo, Puhpelem, Bulukerto, dan Purwantoro. Sementara itu, potensi gamping diperkirakan mencapai 3,599 miliar m3 (data tertera 3.500 juta m3) yang tersebar di lahan seluas 4.130 ha. 

Potensi itu terdapat di Tirtomoyo, Eromoko, Giritontro, Giriwoyo, Paranggupito, Baturetno, Batuwarno, dan Puhpelem. Data tersebut berdasar hasil penelitian dan survei oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri bekerja sama dengan Badan Survei Geologi Bandung.

Berdasar penelitian dan survei yang sama, potensi kapur sangat melimpah karena wilayah tersebut merupakan kawasan karst. Wonogiri memiliki kawasan karst seluas 338,74 km2 atau 18,6 persen dari luas wilayah Wonogiri. 

Kawasan tersebut bagian dari kawasan karst pegunungan Sewu yang membentang di tiga kabupaten, yakni Gunung Kidul, DIY; Pacitan, Jawa Timur; dan Wonogiri, Jawa Tengah. 

Kawasan karst di Kota Sukses terdiri atas dua, meliputi kawasan berkembang baik seluas 239,77 km2 atau 13,2 persen dari luas daerah dan berkembang sedang seluas 98,97 km2 atau 5,4 persen dari 5,4 persen dari luas daerah.

Namun, calon investor tidak serta merta dapat memilih lokasi tambang. Lokasi yang dipilih harus sesuai kawasan pertambangan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wonogiri. 

Saat ini Pemkab sedang merevisi Perda RTRW, yakni Perda No. 9/2011 tentang RTRW 2011-2031. Proses revisi dilakukan sejak 2016 dan hingga 2019 ini belum sampai tahap pembahasan di DPRD.

Bupati Joko Sutopo pada kesempatan sebelumnya menyampaikan Pemkab membuka pintu investasi selebar-lebarnya selama investor menaati prosedur. Salah satunya, calon investor harus mempresentasikan rencana usahanya kepadanya secara langsung. 

Hal itu agar dia mengetahui jenis usaha yang akan dijalankan, potensi serapan tenaga kerja, bagaimana cara calon investor mencari solusi jika ada permasalahan sosial, dan sebagainya.

“Yang pasti lokasi usaha harus sesuai RTRW. Tapi yang terjadi pihak tertentu mencari lokasi dulu tanpa mengetahui lokasi itu sesuai RTRW atau tidak. Akibatnya muncul banyak spekulan,” kata Bupati saat itu.

Informasi diperolehsetiap calon investor harus mengurus izin pemanfaatan ruang (IPR) atau lebih dikenal izin tata ruang (ITR) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dispera KPP) Wonogiri sebelum mengurus izin lainnya di tingkat daerah. 

Proses mengurus IPR harus ditempuh agar Pemkab mengetahui rencana tempat usaha sesuai RTRW atau tidak. PT Sewu Surya Sejati memberi paparan kepada Bupati sebagai langkah awal mengurus IPR itu.

Berdasar Perda RTRW 2011-2031, kawasan pertambangan clay atau lempung terdapat di sembilan kecamatan, meliputi Puhpelem, Tirtomoyo, Karangtengah, Giriwoyo, dan Kismantoro. Empat kecamatan lainnya Bulukerto, Girimarto, Eromoko, dan Pracimantoro.

Terpisah, Kepala Dispera KPP, Aris Tri Budoyo dan Kabid Tata Ruang, Sih Wibowo, saat ditemui Solopos.com untuk dimintai penjelasan ihwal progres revisi Perda RTRW tidak berada di kantor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement