Advertisement
Desa Terancam Dipinggirkan di Periode Kedua Jokowi, Ini Indikasinya
Joko Widodo - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Desa terancam dipinggirkan melalui kebijakan pemerintah pusat pada periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penelitian yang dilakukan Institute for Research and Empowerment (IRE) Jogja baru-baru ini mengonfirmasi hal tersebut.
IRE Jogja lembaga yang fokus pada pemberdayaan desa meneliti dokumen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Lingkup Bidang Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi belum lama ini. Hasilnya ada sejumlah kebijakan dalam dokumen RPJMN tersebut yang dianggap berpotensi meminggirkan desa.
Advertisement
Peneliti IRE, Sukasmanto, mengatakan desa dipinggirkan karena jika dalam RPJMN 2015-2019 desa menjadi salah satu dari sembilan agenda pembangunan (Nawa Cita), namun dalam Rancangan Teknokratis RPJMN 2020-2024 Desa tidak lagi lagi menjadi salah satu dari tujuh agenda pembangunan. Desa hanya masuk dalam agenda pembangunan kedua yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. RPJMN tersebut akan ditetapkan maksimal tiga bulan setelah Jokowi dilantik.
“Pendekatan developmentalism dan sentralisme pembangunan berpotensi mengingkari asas pengaturan desa, yaitu asas rekognisi dan subsidiaritas [pengakuan dan penghormatan], yang ingin mendudukkan desa sebagai subjek pembangunan. Di mana desa menyusun perencanaan pembangunan berbasis kewenangan yang dimilikinya,” kata Sukasmanto, Sabtu (7/9/2019).
Justru desa dalam Rancangan Teknokratis RPJMN 2020-2024 desa cenderung ditempatkan sebagai objek pembangunan dan akan menjadi target-target program-program nasional dari kementerian atau lembaga. Dana desa kata dia, walaupun jumlahnya meningkat akan tetap sangat dikendalikan oleh pemerintah.
Direktur IRE Jogja, Sunaji Zamroni, mengatakan dalam RPJMN 2020-2024, bab mengenai membangun desa dari pinggiran, yang berangkat dari inisiatif dan kewenangan pemerintah desa sesuai amanat UU Desa No.6/2014 agar desa menjadi otonom ternyata dihilangkan.
“Sebaliknya pembangunan desa itu dipisah-pisah secara sektoral [kelembagaan]. Desa dibebani dengan isu stunting misalnya, isu gizi, infrastruktur dan lain-lain yang itu merupakan program kementerian atau supra desa. Di UU Desa mengamanahkan desa tidak dipandang sektoral seperti itu,” kata Sunaji.
Temuan lainnya kata dia, RPJMN yang baru juga memuat soal status desa seperti desa tertinggal, berkembang dan mandiri. “Itu logikanya desa sebagai objek. Di UU Desa tujuan pembangunan desa itu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Pemerintah mestinya hanya memfasilitasi bukan mengarahkan seperti itu,” tegas dia.
Selama ini pula lanjutnya, desa diarahkan ke dalam empat isu prioritas seperti infrastruktur, BUMDes dan peningkatan sarana olahraga. Padahal persoalan prioritas di tiap desa dari Aceh hingga Papua berbeda-beda tak bisa diseragamkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
- Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- CPNS Bantul 2026 Dibuka 100 Formasi, Ini Prioritasnya
Advertisement
Advertisement








