Advertisement
Polri Tetapkan Tersangka Kasus Aksi Anarkistis di Papua dan Papua Barat Jadi 78 Orang
Suasana aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis 29 Agustus 2019. - Antara/Dian Kandipi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kepolisian mengambil tindakan tegas pada aksi kerusuhan di papua. Polri menetapkan 78 warga Papua dan Papua Barat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pada aksi yang berujung anarkis beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan untuk wilayah Papua, total tersangka ada 57 orang yang terdiri dari 33 orang tersangka di wilayah Jayapura, 10 tersangka di Timika dan 14 tersangka di Deiyai.
Advertisement
Sementara itu, untuk aksi anarkis yang terjadi di wilayah Papua Barat total jumlah tersangka ada 21 orang dengan perincian 7 tersangka di wilayah Sorong, 5 tersangka di Fakfak, dan 9 orang tersangka di Manokwari.
"Jadi sampai hari ini, jumlah tersangka atas aksi anarkis yang terjadi beberapa waktu lalu baik di Papua Barat maupun di Papua, totalnya 78 orang tersangka," tutur Dedi, Kamis (5/9/2019).
BACA JUGA
Dedi menjelaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut.
"Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik untuk didapatkan tersangka baru yang diduga kuat terlibat aksi anarkis di Papua Barat dan Papua beberapa waktu lalu," kata Dedi.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Pantai Gunungkidul Diminta Waspadai Rip Current
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sikat Gigi Dua Menit Dinilai Ideal Jaga Kesehatan Gigi
- Peringatan BMKG Krusial dalam Bencana Hidrometeorologi Sumatera
- Voli Putra Indonesia Lolos Final SEA Games Seusai Tekuk Vietnam
- Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
- Korsleting, Rumah Warga Banguntapan Bantul Terbakar
- Penyakit Gusi Sering Diabaikan, Bisa Picu Penyakit Metabolik
- Kantor Pertanahan Yogyakarta Gelar Rembugan Pendaftaran Tanah
Advertisement
Advertisement




